Balai Anak “Rumbai” Amankan Bayi Viral Dugaan Adopsi Ilegal
Penulis :
Humas Balai Anak Rumbai Pekanbaru
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
PEKANBARU (20 April 2021) - Viral diberitakan dugaan kasus penjualan bayi dan adopsi ilegal oleh oknum bidan di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu, saat ini perkaranya tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau. Praktik adopsi ilegal ini bermula saat seorang wanita (KR) yang hamil di luar nikah, bertemu seorang bidan untuk proses persalinan. Kemudian oknum bidan menawarkan untuk mencari orang tua angkat bagi anak yang akan dilahirkan korban. Pada 23 Desember 2020, korban melahirkan seorang anak laki-laki dengan dibantu persalinannya oleh oknum bidan.
Setelah melahirkan, oknum bidan memberikan uang pemulihan senilai Rp 3 juta, uang BPJS Rp 500 ribu, dan uang baju anak Rp 500 ribu. Namun sejak saat itu korban tidak diperbolehkan untuk menemui anaknya dan diduga oknum bidan telah melakukan praktik adopsi ilegal dan penjualan bayi korban. Bayi saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja meskipun selama 4 bulan sejak kelahiran, bayi berada di bawah pengasuhan orang tua angkat yang dicarikan oleh oknum bidan.
“Perkaranya sedang diproses, sedang ditangani, sudah dimintai keterangan beberapa saksi, termasuk terlapor (oknum bidan). Kami masih melakukan pendalaman, mungkin akan meminta keterangan ahli juga,” ujar Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dumaria
Merespon kasus tersebut, Balai Anak “Rumbai” di Pekanbaru, berupaya untuk memberikan perlindungan dan pengamanan bagi bayi korban. “Penyerahan anak korban yang saat ini kasusnya sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan melakukan pengamanan dan pengasuhan sementara sambil menunggu proses penyelesaian permasalahan ini dengan kepastian yang jelas,” ujar Kepala Balai Anak “Rumbai”, Ahmad Subarkah.
Balai Anak “Rumbai” di Pekanbaru telah menyusun langkah-langkah untuk menjamin kebutuhan dan keamanan bayi korban mulai dari penyiapan asrama, pemenuhan kebutuhan dasar bayi, menyiapkan tenaga pengasuh dan kelengkapan bayi, pembatasan kunjungan, serta selektif dalam penerimaan tamu yang akan masuk.
“Untuk sementara, sesuai dengan aturan yang ada untuk adopsi ini memang sangat diperlukan proses, mekanisme, maupun persyaratan yang harus kita lalui. Proses adopsi diatur dalam PP No.54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Permensos No.110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin melakukan adopsi. Kemudian diperjelas kembali dengan Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak dalam Perdirjen No.02 Tahun 201,” Ahmad Subarkah menambahkan.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Polda Riau, Dinas Sosial Provinsi Riau, Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Komnas Perlindungan Anak Riau, dan orang tua bayi Kepala Balai Anak “Rumbai”, Ahmad Subarkah, menekankan pentingnya komitmen, koordinasi, dan kolaborasi yang baik dari para stakeholder untuk terselenggaranya proses adopsi dan pengasuhan sementara yang sesuai dengan aturan untuk menghindari penyalahgunaan, penyelewengan, dan praktik adopsi ilegal.
“Kami juga berharap dengan kehadiran Bapak Ibu sekalian, kita bisa menyamakan perspesi bagaimana proses dan mekanisme pengasuhan anak atau adopsi. Ini menjadi dasar kita bersama. Jangan sampai terjadi permasalahan-permasalahan karena saat ini masih ada ditemui beberapa kasus yang terjadi terkait dengan adopsi ini,” ujar Ahmad Subarkah.
Bagikan :