Balai Besar "Kartini" Temanggung Respon Kasus Penyandang Disabilitas Intelektual Rentan

Balai Besar "Kartini" Temanggung Respon Kasus Penyandang Disabilitas Intelektual Rentan
Penulis :
Humas Balai Besar Disabilitas Kartini Temanggung
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N

PURBALINGGA (2 Maret 2021) - Kementerian Sosial melalui Balai Besar "Kartini" di Temanggung melaksanakan  pendampingan Psikososial  dan asesmen kebutuhan kepada WH (18 tahun), seorang Penyandang Disabilitas Intelektual (PDI) melalui kegiatan respon kasus di Kabupaten Purbalingga.

Berdasarkan informasi dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdaldukKBP3A) Kabupaten Purbalingga, Keluarga WH kurang memiliki pemahaman dalam membimbing WH yang merupakan Penyandang Disabilitas Intelektual, sehingga sampai saat ini WH belum sepenuhnya mampu dalam bantu diri.
  
Sugiyono, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial DinsosdaldukKBP3A Kabupaten Purbalingga menyampaikan pihak keluarga berkeinginan dan meminta rekomendasi agar WH bisa mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Besar Kartini di Temanggung.  Keluarga mengharapkan WH dapat mengikuti rehabilitasi di Balai ataupun panti agar dapat mandiri dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan hasil asesmen komprehensif oleh Pekerja Sosial dan Psikolog Balai Besar Kartini, WH masih memerlukan pendampingan dalam Activity Daily Living (ADL) yang ditunjukkan dengan masih kurangnya kemandirian dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi tersebut tidak memungkinkan WH untuk mengikuti program Asistensi Rehabilitasi Sosial Residensial di Balai Besar Kartini Temanggung.

"Balai Besar Kartini Temanggung memiliki kriteria calon Penerima Manfaat (PM) yang mampu didik dan mampu latih. Bagi calon PM yang belum memenuhi persyaratan program residensial, maka Balai Besar Kartini memiliki rekomendasi lain yaitu layanan Home Care, Day Care maupun referal atau rujukan ke lembaga lain yang  sesuai dengan karakteristik dan potensi calon PM," ujar Edi Prasetyo, Pekerja Sosial Balai Besar Kartini kepada keluarga WH.

Setelah melalui proses pembahasan kasus yang dihadiri pihak keluarga, petugas Balai Besar Kartini Temanggung, pihak  DinsosdaldukKBP3A Kabupaten Purbalingga dan perwakilan pemerintah Desa Kaliori, Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga maka diputuskan rekomendasi bagi WH adalah referal yaitu dirujuk ke Balai bagi Penyandang Disabilitas Intelektual yang dikelola oleh Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah. Balai Besar Kartini Temanggung akan bertindak sebagai mediator agar WH dapat memperoleh layanan rehabilitasi sosial sesuai kebutuhan dan potensi yang dimilikinya.
Bagikan :