Penulis :
Humas Balai "Alyatama"Jambi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Dewi Purbaningrum; Karlina Irsalyana
LANGSA (6 Agustus 2020) - Kementerian Sosial RI Melalui Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza "Insyaf" Medan melaksanakan kegiatan Respon kasus Kepada korban penyalahgunaan Napza di Kota Langsa Provinsi Aceh dari tanggal 5-8 Agustus 2020.
Kegiatan Respon kasus ini terlaksana karena adanya laporan dan permohonan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa. Hal ini di karenakan banyaknya Korban penyalahgunaan Napza di Kota Langsa yang membutuhkan layanan Rehabilitasi Sosial.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor menekankan bahwa korban penyalahgunaan Napza harus mendapatkan Rehabilitasi baik medis maupun rehabilitasi sosial karena anda adalah korban yang harus di lindungi, penjara bukan pilihan terbaik bagi Korban penyalahgunaan Napza. ungkap Sulaiman Kepala BRSKPN "Insyaf" Medan, saat memberikan materi kepada peserta.
"Balai "Insyaf" Medan saat ini menuju paradigma baru dalam memberikan Layanan Rehabilitasi Sosial, hal ini sesuai dengan kebijakan Direktur Rehabilitasi Sosial setiap UPT menjalankan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial keterampilan/kewirausahaan), perawatan sosial dan dukungan keluarga. Pada tahun 2020, Balai kami hanya mampu melakukan rehabilitasi sosial sebanyak 200 orang per tahun, tentu saja tidak sebanding dengan tingginya angka penyalahgunaan Napza saat ini, untuk itu kami harus memberikan layanan rehabilitasi sosial di luar balai," ujar Sulaiman.
Kegiatan Rehabilitasi Sosial di Luar Balai di laksanakan beberapa tahap diantaranya pendekatan awal, asessmen, pelaksanaan ATENSI Rehabilitasi Sosial ", terminasi dan evaluasi. Rangkaian kegiatan yang kami lakukan ini bertujuan agar keluarga dan korban penyalahgunaan Napza, mampu meningkatkan keberfungsian sosial dan mempunyai tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat. tambah Sulaiman.
Pada Kesempatan ini Basri Kepala BNN Kota Langsa mengatakan bahwa kami akan terus bersinergi dengan Balai "Insyaf" Medan dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada korban Penyalahgunaan Napza khusunya bagi warga Kota Langsa. selanjutnya Basri mengucapkan terima kasih kepada BRSKPN " nsyaf" Medan yang telah bersedia memberikan layanan Rehabilitasi Sosial kepada warga kota Langsa.
Kegiatan rehabilitasi sosial luar Balai yang dilaksanakan di kota langsa diikuti oleh 30 Korban Penyalahgunaan Napza, acara ini mendapatkan dukungan dari Dinas Sosial Kota Langsa, Tokoh masyarakat dan Bank BRI yang memberikan fasilitas pembuatan rekening bagi Peserta yang akan mendapatkan Bantuan Stimulan.
Bagikan :