Balai Lansia "Budhi Dharma" Gandeng Disdukcapil Lakukan Perekaman Data
Penulis :
Humas Balai Budhi Dharma Bekasi
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Karlina Irsalyana
BEKASI (18 Juni 2021) - Salah satu syarat pemerintah dalam memberikan program dan perlindungan sosial bagi penerima manfaat adalah adanya data kependudukan yang valid. Sayangnya, masih banyak masyarakat terutama warga terlantar yang belum terdaftar dalam data kependudukan. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya penerima manfaat yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masalah yang sama kerap kali dijumpai oleh Balai Lansia “Budhi Dharma” Bekasi. Tidak adanya NIK kerap kali menjadi hambatan lantaran belum semua lansia memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Sedangkan sesuai dengan Undang-Undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 10 dan 11 penetapan dan pemanfaat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) haruslah berbasis NIK.
Untuk itu, Balai Lansia “Budhi Dharma” Bekasi bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi guna melakukan perekaman data KTP-el. Kepala Balai, Pujiyanto menyampaikan bahwa semua Penerima Manfaat (PM) dalam Balai harus memiliki NIK yang tercantum dalam KTP-el sebagai syarat utama dalam menerima layanan dalam Balai.
Perekaman data KTP-el dilakukan kepada sembilan orang lansia. Perekaman KTP-el dilakukan dengan sistem Biometric melalui finger print (perekaman sidik jari) dan retina scan (perekaman retina mata). Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat menyampaikan pihaknya sangat mendukung Kementerian Sosial melalui Balai dalam memberikan pelayanan sosial bagi lanjut usia.
“Kami sangat mendukung dan siap membantu Kementerian Sosial RI melalui Balai Lansia “Budhi Dharma” Bekasi dalam memberikan pelayanan kepada lanjut usia”, Ujar Taufiq.
Kepala Seksi Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi menyampaikan bahwa “Dari perekaman yang dilakukan didapatkan hasil bahwa 5 orang belum pernah dilakukan perekaman sebelumnya, sehingga harus segera dilakukan pengurusan data mulai dari RT/RW setempat dan ditambah dengan rekomendasi Dinas Sosial Kota Bekasi. Sedangkan 4 orang lainnya tercatat NIK berada di luar daerah Bekasi sehingga harus diurus didaerahnya masing-masing”, Kata Okta.
Kedepannya, pelaksanaan pelayanan perekaman ini akan dilakukan secara jemput bola oleh Disdukcapil Kota Bekasi. Hal ini akan mempermudah pelayanan karena dapat memfasilitasi lanjut usia yang bedridden (terbaring ditempat tidur).
Bagikan :