Penulis :
Humas BRSLU "Budhi Dharma" Bekasi
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Tasya Azra K; Karlina Irsalyana
BEKASI (27 April 2020) Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) “Budhi Dharma” Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) LKS-LU di 16 Provinsi (Sumatra dan Jawa) secara daring. Bimtek dilaksanakan dalam rangka membekali LKS-LU sebagai mitra Balai dalam mempersiapkan penyaluran bantuan sosial Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (Progres-LU) kepada 11.500 lanjut usia sesuai kriteria.
Kegiatan ini diikuti oleh 245 partisipan yang terdiri dari 173 LKS-LU, Kabid Rehsos 16 Propinsi, 29 Pendamping Profesional Lanjut Usia 16 Provinsi dan pegawai Balai Lansia pengelola Progres-LU. Bimtek ini dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Balai, Pujiyanto.
Dalam laporannya Pujiyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun pemahaman yang terintegrasi dalam pelaksanaan pemberian bantuan progress LU sehingga lanjut usia sejahtera, tersusunnya strategi pendampingan bagi Balai “Budhi Dharma” Bekasi bersama Dinsos Provinsi maupun Kabupaten/Kota dan LKS-LU sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Acara peyampaian laporan, dilanjutkan dengan arahan Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia, Andi Hanindito selaku narasumber. Beliau menyampaikan bahwa lansia termasuk dalam kelompok rentan terpapar COVID-19.
“Saat ini lansia menjadi perhatian prioritas oleh presiden karena kelompok paling rentan terhadap wabah COVID-19. Lebih lanjut Andi berharap Kepala Daerah dapat membuat Peraturan Daerah tentang Lanjut Usia. Selain itu untuk memperkuat perhatian kepada lanjut usia maka LKS-LU sebagai lembaga mitra pemerintah agar meningkatkan kualitas pelayanan serta menambah kuantitas dan kualitas SDM dengan menambahkan pekerja sosial disetiap LKS. Untuk pengadaannya diharapkan agar LKS berkoordinasi dengan dinsos provinsi maupun Kabupaten/Kota”, Ujar Andi.
Kepala Balai, Pujiyanto menjelaskan pula tentang proses pencairan dan pemanfaatan bantuan sosial progres LU. “Proses pencairan bantuan telah selesai dan bantuan telah diterima melalui rekening LKS-LU. Selanjutnya LKS-LU dapat mencairkan sekaligus ataupun bertahap sesuai kondisi di lapangan”, Tutur Puji.
Sebagai gambaran Puji menjelaskan, Bantuan sosial Progres-LU ini terbagi dalam 4 (empat) kegiatan yaitu Bantu-LU, Dukungan Keluarga, Perawatan Sosial dan Terapi. Balai telah menyampaikan Juknis Pelaksanaan Progres LU dan diperkuat dengan SK Dirjen tentang percepatan Progres-LU. Komponen Bantu-LU bertujuan untuk meningkatkan kapasitas lanjut usia dalam aktifitas sehari-hari. Dukungan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keluarga dalam memberikan dukungan kepada lanjut usia. Perawatan Sosial bertujuan untuk memberikan perawatan kepada lanjut usia dalam aktifitas sehari harinya, dan Terapi merupakan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas mental-spiritual, psikologis, fisik dan sosial lanjut usia. Pertanggungjawaban keempat komponen tersebut masing-masing melalui kuitansi. Bantu-LU 1,5 juta, Dukungan Keluarga 500 ribu, Perawatan Sosial dan Terapi 700ribu. Jadi pemanfaatan bantuan sosial Progres-LU disesuaikan dengan kondisi di lapangan berdasarkan hasil asesmen para pendamping LKS LU. “tambah Puji.
“Tetap jaga jarak, physical dan social distancing sebaik-baiknya, taati protokol kesehatan, memakai masker, hand sanitizer yang pada intinya petugas terlindungi lansia terlindungi.” tegas Puji.
“Tolong diingat pula bahwa sasaran progres ini lanjut usia dengan kriteria usia 60 tahun keatas, potensial dan tidak potensial, memiliki NIK dan terdaftar dalam DTKS. Untuk penanganan dalam kondisi COVID-19 diperbolehkan bagi lanjut usia yang belum memiliki ID-DTKS dengan menggunakan NIK dalam e-KTP namun segera ditindak lanjuti proses pengajuan ID-DTKS-nya.” tegas Puji.
Selain itu, penggantian penerima bantuan dapat dilakukan apabila lanjut usia pindah alamat diluar wilayah kerja LKS-LU, lansia meninggal dunia, lansia mendapat bantuan tunai lainnya dari pemerintah dan pemerintah daerah. Bagi lansia yang hidup sendiri maka dapat ditunjuk wali atau pengganti keluarga dari unsur tetangga yang peduli atau dari LKS itu sendiri. “Jadi pemanfaatan bantuan progress-LU, silakan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan mempertimbangkan hasil asesmen kebutuhan lanjut usia, dan mekanisme di lapangan diatur oleh LKS-LU”, pungkas Puji.
Diakhir pertemuan, Andi mengingatkan bahwa jika ditemukan lansia terlanjur menerima bantuan ganda, hendaknya LKS melakukan pengecekan kembali apakah bantuanya berkelanjutan atau hanya sekali. Jika berkelanjutan, maka lakukan penggantian sesuai prosedur yang berlaku.
Bagikan :