LOMBOK BARAT (11 Mei 2020) – Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang
Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Paramita” di Mataram yang merupakan
Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian
Sosial RI telah menyalurkan Dana Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak kepada 800
anak penerima bantuan yang berasal dari 30 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) di 3 (tiga) Provinsi yang menjadi wilayah jangkauan kerja balai, antara
lain: Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi Barat.
Penyaluran dana bantuan rehabilitasi
sosial anak ini merupakan salah satu langkah percepatan bantuan untuk mengatasi
wabah COVID-19 yang menyasar anak-anak sebagai penerima bantuan. Adapun dana
bantuan telah ditransferkan ke rekening anak melalui salah satu bank pemerintah
sejak tanggal 29 April 2020. Dan proses penarikan (pencairan) dana bantuan telah
dilakukan dari tanggal 04 Mei 2020 lalu. Pemantauan dalam pemanfaatan dana
bantuan terus dilakukan oleh pihak Balai Anak Paramita melalui grup aplikasi
perpesanan yang dimiliki agar bantuan yang diberikan tepat guna.
Sesuai dengan juknis Bantuan
Rehabilitasi Sosial Anak dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian
Sosial RI menyatakan bahwa sasaran dalam pemberian bantuan ini adalah merupakan
anak-anak yang berada pada usia 0 hingga 18 tahun yang berasal dari keluarga
miskin/tidak mampu dan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
dan merupakan anak dampingan LKSA baik yang berada di dalam panti atau yang
berbasis keluarga (di luar panti).
Tujuan dari pemberian bantuan
rehabilitasi sosial anak antara lain: mendukung pemenuhan hidup layak anak,
meningkatkan kapabalitas sosial dan tanggung jawab sosial anak melalui
pengasuhan
Adapun pemanfaatan dana bantuan yang
diberikan kepada anak-anak penerima bantuan di LKSA Sesuai dengan tujuan
bantuan rehabilitasi sosial, sebagai berikut: Bantuan Bertujuan (Bantu) Anak
sebesar Rp.500.000,- yang di dalamnya termasuk untuk pembelian suplemen daya
tahan tubuh dan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dan
sarung tangan. Sedangkan Rp.500.000,- sisanya digunakan untuk pengasuhan
sosial, dukungan keluarga, dan terapi, sehingga total bantuan untuk
masing-masing anak berjumlah Rp.1.000.000,-.
Kepala Balai Anak Paramita, I Ketut
Supena, menyampaikan “Bapak dan ibu sekalian, dalam rangka pemanfaatan dana
bantuan mohon untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Jangan lupa untuk
selalu menjaga jarak apabila mengadakan kegiatan Temu Penguatan Kapabilitas
Anak dan Keluarga. Penggunaan APD juga harus diutamakan dalam melakukan
berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan dana bantuan ini.”
Selama proses monitoring, pihak
petugas Balai akan senantiasa menanyakan perihal sejauh mana dana bantuan
digunakan, dan kendala apa saja yang ditemui selama proses pemanfaatan dana
bantuan. Kiranya ada hal-hal yang dirasa menjadi sebuah hambatan saat
pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan dimohon kepada petugas LKSA untuk tidak
segan-segan menanyakan kepada petugas Balai. Diharapakan dengan adanya Bantuan
Rehabilitasi Sosial Anak tahun 2020 ini dapat turut mengantisipasi penyebaran
COVID-19 khususnya bagi anak-anak yang juga rentan terpapar Virus Corona.