BBPPKS Regional III Yogyakarta Adakan Diklat Bagi Pekerja Sosial
SLEMAN (25 Februari 2020) –
Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional III
Yogyakarta menggelar pelatihan bagi pekerja sosial. Ada tiga jenis pelatihan
yang diikuti unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementrian Sosial
dan masyarakat.
Untuk pelatihan dengan peserta
ASN, adalah diklat penjenjangan jabatan fungsional peksos tingkat ahli pertama
dengan 30 peserta. Mereka adalah ASN di lingkungan Kemensos dari Jateng, Jatim,
Yogyakarta, Yogyakarta, NTT, NTB, Bali, Jakarta, Jambi dan Bengkulu. Pelatihan
selama 21 hari.
Ada diklat pekerja sosial
pendamping anak berhadapan dengan hukum, dengan jumlah peserta 30 ASN selama 25
hari. Sedangkan yang masyarakat, adalah diklat pekerja sosial adiksi narkotika
untuk dua angkatan selama 10 hari.
Kepala BBPPKS Regional III
Yogyakarta Murhardjani mengatakan, sejumlah tantangan menghadapi para
pendamping sosial ini. Apalagi yang mereka hadapi adalah ABH dan yang
tersandung narkotika. Stigma masyarakat, sedikit menghambat proses
pendampingan.
“Untuk ABH misalnya. Saat ini
banyak anak usia 15 tahun yang sudah menjadi pelaku korban kejahatan. Bahkan
sampai pembunuhan. Pendampingan kita lakukan tidak hanya kepada pelakunya saja.
Tapi juga keluarga hingga masyarakat,” ungkapnya usai membuka pelatihan di
BBPPKS Regional III Yogyakarta di Purwomartani Kalasan Sleman, Selasa (25/2).
Berdasarkan data dari Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), jumlah ABH dalam tiga tahun terakhir
mengalami peningkatan cukup tajam. Dari yang hanya 1.403 kasus pada 2017, naik
menjadi 9.266 kasus pada 2019. Jika dilihat dari ruang lingkupnya, ada tiga
hal. Pelaku atau tersangka tindak pidana, korban tindak pidana dan saksi suatu
tidak pidana.
“Kami mempunyai tugas dalam
perlindungan, pemulihan dan pemberdayaan sosial bagi anak yang berhadapan
dengan hukum. Termasuk menyiapkan pekerja sosial dalam pelayanan hingga
mendorong dan memperkuat peran keluarga, masyarakat dan organisasi sosial untuk
peduli pada ABH,” jelasnya.