SURAKARTA (8 September 2020) - Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" milik Kementerian Sosial di Surakarta menerima kunjungan kerja DPRD Provinsi Jawa Timur dari Komisi E (Kesejahteraan) yang disambut secara langsung oleh Kepala Balai, Heri Krissritanto di ruang sidang balai.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait implementasi peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan Dan Pelayanan Bagi Disabilitas Fisik.
Dalam sambutannya Heri menyampaikan sistem layanan terpadu berupa Sentra Layanan Sosial (SERASI) yang mulai diimplementasikan di Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta. SERASI adalah selain memberikan pelayanan penjangkauan juga sebagai tempat penampungan sementara (temporary shelter).
Dalam sambutan pembuka oleh wakil Komisi E, Hikmah Bawakih bahwa Komisi E Bidang Kesejahteraan memberi perhatian kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai ujung tombak pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yaitu penyandang disabilitas Fisik. "Inisiasi yang digagas Kemensos melalui Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta sangat luar biasa," ujar Hikmah.
"Kami juga mengapresiasi dan menunggu intervensi dari Kemensos dalam hal ini Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta dalam hal edukasi kepada orang tua dan keluarga dari penyandang disabilitas fisik," kata Hikmah yang bersama dengan 35 anggota dari semua fraksi dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
Hikmah juga setuju dengan apa yang disampaikan oleh Heri tentang rehabilitasi medis yang apabila tidak direhabilitasi atau dibiarkan akan mematikan potensi penyandang disabilitas yang sesungguhnya masih bisa bergerak untuk mengembangkan life skill yang lebih baik lagi.
Kemudian, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Komisi E meninjau bengkel prothese dan orthose untuk melihat tangan robotik. Tangan robotik ini merupakan pilot project dari Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta dengan mengikuti teknologi yang lebih modern dalam hal pembuatan tangan palsu.
Heri juga memperlihatkan modifikasi kursi roda. Kursi roda ini dimodifikasi sesuai dengan peruntukannya bagi penyandang disabilitas fisik untuk memenuhi kebutuhan kursi roda yang nyaman.