JAKARTA (20 Oktober 2020) - Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos), Pepen Nazaruddin menetapkan 13 agen perubahan di lingkungan Ditjen Linjamsos, Selasa (20/10). Dengan ditetapkannya agen perubahan diharapkan dapat mendorong percepatan reformasi birokrasi yang pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Ditjen Linjamsos, MO. Royani, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Safii Nasution, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Sunarti, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Rachmat Koesnadi dan seluruh jajaran Pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Ditjen Linjamsos.