SURAKARTA (25 September 2020) - SDM PKH, Pendamping pada khususnya, memiliki tugas melakukan pendampingan kepada para penerima manfaat bantuan sosial PKH dampingannya masing-masing. Tidak hanya memastikan bansos PKH sampai dengan tepat ke tangan KPM, namun ada upaya pemberdayaan yang juga diemban para pendamping ini.
Seperti penggalan lirik dalam mars PKH, "To help people and to help themselves", yang berarti membantu dengan memberdayakan KPM melalui kemampuan dan potensi mereka.
Hal itu tidak henti-hentinya ditekankan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pepen Nazaruddin, kepada para pendamping PKH, termasuk pada hari ini (25/9), di hadapan SDM PKH sekaresidenan Surakarta dalam Kegiatan Koordinasi Teknis dan Peningkatan SDM PKH di Solo.