JAKARTA (12 Oktober 2020) - Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali No. 451 PK/PDT/2019 tanggal 31 Juli 2019 perihal Gugatan Class Action PengungsI Maluku dan Maluku Utara, Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Ditjen Linjamsos menginisiasi pertemuan internal untuk Tindak Lanjut Pelaksanaan Eksekusi Gugatan tersebut.
Rapat yang dibuka oleh Sekretaris Ditjen Linjamsos, MO. Royani didampingi Direktur PSKBS, Sunarti itu turut dihadiri oleh Direktur Rehabilitasi Sosial NAPZA, Victor H. Siahaan, Asdep Konflik Sosial Kemenko PMK, Ponco Respati Nugroho, perwakilan Biro Hukum, Biro Perencanaan, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Ditjen Linjamsos.
Kehadiran narasumber dari Kemenko PMK guna memberikan penguatan kepada tim internal Kemensos dalam pembentukan Tim Pokja yang akan melibatkan para tergugat serta langkah-langkah krusial di dalamnya, termasuk tugas, fungsi dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.