Yogyakarta (8 Oktober 2021) - Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Badan pendidikan penelitian dan penyuluhan sosial (BP3S) akan mendukung segala upaya untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial. Apalagi peningkatan kapabilitas dan kualitas SDM kesejahteraan sosial bukanlah pekerjaan ringan.

Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menetapkan standar profesi melalui sertifikasi kompetensi. Pusat pengembangan profesi Pekerja sosial dan penyuluhan sosial (Pusbangprof Peksos dan pensos) menyerahkan secara resmi  sertifikat sertifikasi kepada SDM Tagana di Provinsi DIY bertambah di Dinas Sosial Provinsi DIY. Jumat (8/10/2021)

Hal ini dilaksanakan setelah mereka dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Pusbangprof Peksos dan pensos yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kemenesos RI.

LSP Kemensos RI telah mendapatkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP. 0594/BNSP/III/2021 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial Republik Indonesia (LSP Kemensos RI) pada tanggal 28 Maret 2021.

Menurut Kepala Pusbangprof Peksos pensos, Tati Nugrahati menyampaikan jika penerapan standardisasi dalam praktik pekerjaan sosial mutlak dilaksanakan sebagai sebuah profesi.

"Kedepan semua Profesi wajib mempunyai kompetensi, Sekarang kita sudah mulai lebih dulu untuk memberikan ujian sertifikasi untuk para SDM Kessos" kata Tati.

Pelaksanaan sertifikasi kepada SDM Kesos mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 29 Tahun 2017.

Di kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY,  Endang Patmintarsih menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada kementerian sosial.

"Saya sangat apresiasi dan berterima kasih kepada Pusbangprof Peksos pensos BP3S atas perannya memfasilitasi Uji kompetensi dan memberikan sertifikasi kepada SDM Tagana DIY." Imbuhnya

Kedepan Kadinsos juga menyampaikan harapannya, untuk SDM yang sudah tersertifikasi juga harus ada tindak lanjutnya melalui evaluasi dan kajian dalam pengembangan kapasitasnya.

Untuk informasi jumlah SDM tagana yang ada di Provinsi DIY berjumlah 1.091 orang. Yang sudah diusulkan untuk mengikuti Uji kompetensi berjumlah 470 orang.