Banda Aceh (2 September 2021) - Kementerian Sosial kembali melakukan rekonsiliasi data penyaluran bantuan sosial. Rekonsiliasi data penyaluran bantuan sosial yang kemarin (2/9) di laksanakan di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini bersama dengan Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat, Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar, Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Dinas Sosial Kabupaten Pidie serta Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.

Dalam rekonsiliasi tersebut membahas tentang penyaluran Program Sembako mulai dari distribusi hingga pemanfaatan bantuan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada periode bulan Juli hingga September. Berikut adalah persentase penyaluran di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Aceh yaitu:
1. Kota Banda Aceh pencairan yang sudah disalurkan mencapai 95% atau sekitar 5.977 KPM.
2. Kabupaten Aceh Barat persentase pencairan sebanyak 93% atau sekitar 10.948 KPM.
3. Kabupaten Aceh Besar persentase pencairan sekitar 89% atau sekitar 21.931 KPM.
4. Kabupaten Bireuen persentase pencairan sebanyak 96% atau sekitar 29.814 KPM.
5. Kabupaten Pidie persentase pencairan sebanyak 94% atau sekitar 34.697 KPM.

Sedangkan jumlah KKS yang tidak terdistribusi kepada KPM di Kota Banda Aceh sekitar 121 KKS, Kabupaten Aceh Barat sekitar 76 KKS, Kabupaten Aceh Besar sekitar 565 KKS, Kabupaten Bireuen sekitar 133 KKS, dan Kabupaten Pidie sekitar 478 KKS. 

Menurut Mensos, salah satu kendala yang dihadapi di Aceh dalam penyaluran bantuan sosial adalah kondisi geografis. Maka dari itu ia mengarahkan agar masalah yang ditemukan segera dapat diselesaikan dengan cepat. Selain itu, Mensos juga meminta kepada PT Pos Indonesia untuk membantu penyaluran bantuan yang tidak terdistribusi karena kendala lokasi sulit, agar segera diantarkan langsung bersama dengan pihak BSI dan Dinas Sosial. Selain itu, ia mengatakan untuk KKS yang tidak terdistribusi karena beberapa kendala seperti tidak layak ataupun tidak ada ahli waris agar segera diselesaikan. Kemudian bagi KKS yang tidak terdistribusi karena tidak bisa ditemukan agar segera koordinasi dengan Dukcapil, karena menurutnya data penerima ini sudah sama dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Selanjutnya saat pembahasan Penyaluran Bantuan Sosial Tunai, Menteri Sosial meminta kepada PT. Pos Indonesia jika 2.755 KPM yang gagal salur dari ke 5 Kabupaten/Kota tersebut supaya dibuka pemblokirannya agar KPM tersebut mendapatkan bantuannya jika sudah selesai pemeriksaan kembali antara Dinas Sosial dan PT. Pos Indonesia cabang setempat.

Hadir pada kesempatan tersebut diantaranya Para Staf Khusus Menteri, Don Rozano Sigit, Suhadi Lili, dan Luhur Budijarso, Sekretaris Ditjen PFM, Beni Sujanto, Direktur PFM Wilayah I, Said Mirza Pahlevi, Direktur JSK, Heri Kristanto, Direktur PSPKKM, Serimika BR Karo, Kapusdatin Kessos, Prof. Agus Zainal Arifin, Asisten Deputi Kompensasi Sosial  Kemenko PMK, Herbin Manihuruk, Perwakilan Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana, Para Kepala Dinas Sosial di Provinsi Aceh, Perwakilan BSI, PT Pos Indonesia, serta para pendamping bantuan sosial.