JAKARTA (2 Juni 2021) – Pemerintah berencana memulangkan 7.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia pada bulan Juni dan Juli 2021. Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Sosial di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) fokus membantu menangani korban kasus Tindak Perdagangan Orang (TPO) dengan siap memberikan layanan rehabilitasi sosial, pemulangan serta reintegrasi.
"Tugas dan fungsi Kemensos sesuai Permenko PMK No 3. Kami juga harus pastikan terlebih dahulu dari 7.300 PMI ini, berapa persen yang berisiko menjadi korban perdagangan orang," ungkap Menteri Sosial Tri Rismaharini yang disampaikan oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam Rapat Dengar Pendapat Tim Pengawas DPR RI Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PPMI) di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Kesiapan Kemensos terkait rencana Pemerintah memulangkan sebanyak 7.300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia pada Juni dan Juli 2021.
Juga, kesiapan Kemensos menerima dan menindaklanjuti pemulangan dari Kementerian Luar Negeri melalui entry point Tanjung Pinang dan Pontianak, berkoordinasi dengan satuan tugas pemulangan PMI bermasalah, termasuk pemerintah daerah, serta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Kemensos menyiapkan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang, RPTC Bambu Apus serta 41 balai rehabilitasi sosial milik Kemensos, ” kata Harry.
Hal tersebut sesuai arahan Menteri Sosial bahwa ke-41 Balai tersebut tengah dioptimalisasi untuk menangani PMI bermasalah.
"Ke-41 balai bisa jadi tempat transit maupun tempat isolasi mandiri sebelum PMI tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing," ungkap Harry.
Selain Balai, Kemensos menyiapkan Pekerja Sosial terkait pendataan, asesmen dan intervensi, terkait pemulangan dan rujukan, serta menyiapkan sandang, perlengkapan mandi, bantuan jaminan hidup, permakanan dan tambahan permakanan selama dalam perjalanan.
Adapun kendala yang masih terjadi adalah tidak terintegrasinya data PMI bermasalah yang telah ditanggani Kementerian Sosial dan telah mendapat Jaminan Sosial serta Program-Program Perlindungan Sosial dari kementerian Sosial ke Kementerian/ Lembaga yang menangani PMI bermasalah.
"Dampaknya membuat para PMI bermasalah tersebut bisa bekerja lagi di luar negeri," katanya.
KL di bawah Kemenko PMK tengah berkoordinasi mengantisipasi rencana pemulangan PMI dari Malaysia agar pemulangan tersistimatis, terarah, dengan menglarifikasi jumlah PMI dengan data by name by address yang akan dipulangkan pada Juni- Juli 2021 kepada Pemerintah Malaysia.
Femmy Eka Putri dari Kemenko PMK menyatakan, pihaknya siap melakukan pemulangan dalam kondisi sehat.
"Tentu saja, kami akan terus berkoordinasi lintas sektor untuk kelancaran pemulangan PMI tersebut, " katanya.
Hadir dalam acara tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Satgas Penanganan Covid-19, serta BPJS Ketenagakerjaan.