Jakarta (27 Desember 2024) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, mengatakan penyelenggara Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)  kini dapat menikmati proses perizinan dan pelaporan yang lebih mudah, cepat dan transparan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) UGB-PUB yang dirancang Kementerian Sosial. Aplikasi ini diharapkan dapat memastikan semua penyelenggaraan PUB-UGB mematuhi regulasi yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat. 

Mensos Gus Ipul menegaskan penyelenggara PUB dan UGB yang dapat mengajukan izin harus memenuhi syarat utama, yaitu wajib berbadan hukum. “Dalam bentuk yayasan maupun juga lembaga-lembaga lain, yang penting berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum,” ujarnya saat menghadiri acara Sinergi Kemensos dengan Stakeholders dan Peluncuran Aplikasi SIM UGB-PUB, di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Jum’at (27/11/2024).

Setelah mendapatkan izin, khusus untuk PUB atau yang dikenal dengan istilah donasi, penyelenggara diwajibkan memberikan laporan secara berkala setidaknya tiga bulan sekali kepada Kementerian Sosial. Laporan yang dimaksud mencakup jumlah donasi yang dikumpulkan dan penggunaan dana yang telah diaudit. Penyelenggaraan donasi yang melebihi Rp500 juta harus diaudit oleh akuntan publik. Sedangkan  di bawah jumlah tersebut cukup diperiksa secara internal. Hasil audit ini kemudian dipublikasikan agar diketahui oleh donatur dan masyarakat luas. Sedangkan untuk UGB, penyelenggara menyetorkan dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) sebesar 10% kepada negara. Dana yang dikumpulkan ini digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan sosial. 

Penyelenggara PUB dan UGB yang tidak berizin dapat diberikan sanksi. Oleh karena itu, Mensos Gus Ipul mengajak kepada semua pihak agar mematuhi regulasi yang ada agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat. “Niat baik saja tidak cukup. Tapi lebih daripada itu yang berikutnya adalah taat kepada segala ketentuan yang ada,” ujar Mensos Gus Ipul sembari mengatakan Kemensos terbuka jika para penyelenggara PUB-UGB yang ingin bekerja sama dalam bentuk penyediaan data dan sasaran PUB yang dapat diintervensi. 

Sementara itu, SIM PUB-UGB memiliki fitur-fitur baru yang memudahkan para penyelenggara. Untuk Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada UGB misalnya, kini menggunakan kode billing simponi sehingga otomatis tersetor ke kas negara. Tersedia juga Surat izin promosi dan surat keputusan tentang
penyelenggaraan UGB/ PUB berbasis digital dan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kemudian yang paling penting, kini tersedia QR Code bagi penyelenggara UGB/PUB yang berizin agar masyarakat dapat mengetahui legalitas dan informasi penyelenggaraan UGB/PUB.

Pada kesempatan yang sama, Mensos Gus Ipul memberikan penghargaan kepada lima korporasi dengan sumbangsih dana terbesar pada UGB, dan lima lembaga penyelenggara PUB dengan administrasi paling tertib. Salah satu yang menerima penghargaan adalah Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih (YPP) SCTV Indosiar. “Secara internal kita harus menciptakan komitmen untuk mematuhi aturan,” ujar Ketua Pelaksana YPP, Dewi Yudo Miranti. 

Selain itu, kata Dewi, menjalin komunikasi yang baik dengan Kemensos juga menjadi hal penting agar penyelenggara mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait aturan yang harus dipenuhi. Kemensos dan YPP telah banyak bekerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, salah satunya adalah kegiatan operasi katarak gratis di sejumlah daerah di tanah air.