Jakarta (2 Desember 2024) - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono menerima audiensi dari anggota Komisi Nasional Disabilitas (KND) di Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (2/12/2024). Mereka mendiskusikan soal kebijakan hingga tantangan terkait pemenuhan hak-hak disabilitas.
Mengawali audiensi, Gus Ipul menyebut KND memiliki tugas besar yang erat kaitannya dengan perlindungan para penyandang disabilitas. Perlindungan tersebut mulai dari pemenuhan hak-hak dasar, akses terhadap kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan. Ia memastikan terus mendukung kerja-kerja yang dilakukan KND.
"Tugas bapak ibu mendampingi kami, harus berada di samping kami," kata Gus Ipul.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KND, Dante Rigmalia mendorong agar ada pendataan terhadap penyandang disabilitas secara nasional. Lalu, ia juga mendorong adanya pendidikan inklusi, kesehatan, dan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.
"Kami melakukan pemantauan, advokasi, dan kerja sama serta evaluasi dengan melihat secara struktur indikator yang dirancang untuk mengumpulkan informasi, analisis mengenai norma yang baik bagi pemenuhan hak disabilitas itu dapat dimiliki kementerian, lembaga dan pemerintah daerah," katanya.
Ia melanjutkan KND juga menganalisis langkah untuk pemenuhan hak disabilitas. Mereka juga melihat bagaimana hasil pemenuhan hak tersebut.
"Apakah para penyandang disabilitas dapat menikmati semua haknya dari pemangku kebijakan," katanya.
Lalu, Wakil Ketua KND, Deka Kurniawan mengapresiasi Kemensos yang memiliki prioritas untuk membuat satu data tunggal yang akan digunakan untuk kementerian dan lembaga, yang tentunya di dalamnya ada para penyandang disabilitas. Tantangan penyandang disabilitas masalah data.
"KND siap berkolaborasi mendukung dan menyukseskan program 100 hari kerja Menteri Sosial," katanya.
Senada dengan Deka, Anggota KND, Jonna Aman Damanik mengatakan pendataan penyandang disabilitas menjadi hal yang krusial. Sebab perencanaan harus berbasis data yang valid.
"Data ini jadi amanat Undang-Undang (UU). UU nomor 8 tahun 2016 mengatakan semua penyandang disabilitas wajib didata oleh leading sectoral bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS)," katanya.
Menanggapi hal ini, Gus Ipul mengatakan saat ini BPS sedang merekonsiliasi dan memvalidasi data dari kementerian, lembaga, dan daerah. Di dalam data tersebut dipastikan juga ada data para penyandang disabilitas.
"Kalau data sudah valid, disitu kita perlu konsolidasi data untuk membuat program menyeluruh," kata Gus Ipul.
Ia melanjutkan, lewat data yang valid tersebut, Kemensos akan menyiapkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) penyandang disabilitas. Lalu mereka akan diberdayakan lewat program yang telah disiapkan.
"Kemarin ada BNI, BCA. Kita persiapkan SDM," kata Gus Ipul.