ACEH BESAR (02 September 2021) – Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi pemerintah daerah dan dinas sosial Aceh yang mencoret penerima bantuan yang memang statusnya "tidak layak". Dengan status tidak layak, maka seseorang tidak lagi menerima bantuan sosial.

“Awalnya saya takut dan khawatir, karena banyak di daerah lain yang tidak berani mencoret penerima bansos yang memang sudah tidak layak menerima. Tapi di sini saya bersyukur mereka berani,” ujar Mensos Risma dalam kunjungan kerja di Loka Darussa’adah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kamis (2/9).

Keberanian Dinas Sosial Aceh, sangat membantu meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial. Bantuan sosial tepat sasaran menjadi perhatian penting Mensos Risma dalam setiap kunjungannya ke daerah.

Ketidaktepatan sasaran menimbulkan berbagai implikasi seperti mengusik rasa keadilan dan juga mengganggu ketertiban masyarakat. Seperti kasus di salah satu desa di Kabupaten Bolaang Mongondow dimana warga masyarakat berunjuk rasa ke kantor desa karena kepala desa menerima bansos.

Mensos kembali menekankan bahwa Pemda diberikan kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk memasukkan atau mengeluarkan seseorang dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur kewenangan peran pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data.

"Kewenangan memasukkan atau mengeluarkan nama seseorang dari DTKS merupakan kewenangan pemda. Saya minta dinas sosial dan jajaran pemda terkait agar mengawal secara serius pemutakhiran data. Kalau memang tidak layak, harus berani mengeluarkan mereka dari data penerima bantuan," kata Mensos.

Dalam kunjungan ke NAD hari ini, Mensos mengecek proses penyaluran bantuan sosial. Berdasarkan laporan dari dinas sosial, kondisi geografis NAD yang banyak terdapat sungai dan sebagian merupakan lautan, menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bansos.

Menghadapi tantangan alam, Mensos pun memberikan solusi dengan menginstruksikan jajaran Kemensos bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) jemput bola agar penerima bansos tidak kesulitan mencairkan uangnya.

“Bisa kita bayangkan kalau ada PM dari Pulau Aceh harus menempuh perjalanan jauh menuju fasilitas ATM BSI, maka solusinya BSI saat memberikan kartu sekaligus mencairkan uang dan PM tidak perlu kemana-mana apalagi harus pergi jauh menuju kota,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang dalam pertemuan tersebut, penyaluran bansos menghadapi beberapa tantangan di antaranya buku tabungan yang hilang, kartu yang belum terdistribusi dan juga rekening yang diblokir. Mensos menekankan agar hal tersebut bisa diselesaikan secepatnya.

“Hari ini sudah clear dan saya minta data yang masih terblokir hari ini dibuka. Untuk KPM PKH yang sudah graduasi silakan pemerintah daerah mengusulkan penggantinya,” kata Mensos.

Pada kunjungan tersebut, Mensos menyapa dan memotivasi para anak yatim, agar mereka selalu belajar, tidak putus asa, tetap bersemangat untuk menggapai cita-cita mereka di kemudian hari. Mensos juga menyerahkan bantuan Atensi dan bantuan stimulan untuk kewirausahaan sosial.

Bantuan Anak Yatim dan Kelompok Rentan

Bantuan kepada anak yatim dan kelompok rentan diberikan melalui Direktorat Jenderal Rehabiltasi Sosial diberikan bantuan  Atensi bagi anak 32 yatim, piatu, yatim piatu yang ditinggal orangtuanya karena Covid 19, sebesar Rp 7.100.000; sebanyak 34 Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus  senilai Rp 36.000.000; Penyandang Disabilitas bagi 98 penerima senilai Rp 83.440.000; serta 14 eks Gelandangan dan Pengemis senilai Rp17.870.000.

Dari Balai “Melati” Jakarta diserahkan bantuan sosial bagi Penyandang Disabilitas Rungu Wicara, yang digunakan untuk wirausaha  coffee shop Barista bagi 15 anak, sebesar Rp38.400.000; dan dari Balai “Insaf” Medan diserahkan bantuan sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA bagi 15 orang dengan nilai Rp900.000/orang.

Stimulan Kewirausahaan

Bantuan juga diberikan sebagai stimulan terutama untuk memperkuat usaha ekonomi melalui program kewirausahaan sosial (proKUS).

Melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial diberikan bantuan stimulan untuk Bina Usaha ProKUS kuliner keripik cimol kering, Karang Taruna Desa Lamteh Kec Peukan Bada Kab Aceh Besar, terdiri dari kuwali 2 unit, mesin press plastik, mixer turbo 1 unit, kompor gas 1 unit, mesin potong 1 unit dengan total Rp 3.443.000

Bantuan berikutnya diberikan untuk Bina Usaha ProKUS Warga KAT melalui Lembaga Peduli Dhuafa Aceh Unit Usaha Kopi dengan brand 41 Gayo dan Kacang KAT 43, berupa mesin press cup 2 unit, mesin press plastik 3 unit, mesin grinder dinamo listrik 1 unit, dengan total bantuan Rp 6.050.000.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI