JAKARTA (14 Oktober 2024) - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ada disusun Kementerian Sosial telah dijadikan acuan pemadanan data sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya Kemendikbud Ristekdikti untuk pengajuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal Arifin mengatakan sebelum pemberian KIP, Kemendikbud akan melakukan pemadanan data DTKS. "Jika telah masuk dalam DTKS akan langsung diberikan, dan jika belum masuk dalam DTKS akan diajukan," ujarnya dalam Rapat Pimpinan di lingkungan Kemensos bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Senin (14/10) di Gedung Aneka Bakti Cawang Kencana Jakarta.
Selain itu, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan PBI-JK oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP terkait pemberian beasiswa.
Kemensos dalam pengelolaan DTKS juga terbuka dengan K/L lain dalam mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial telah melaksanakan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin melalui mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dipergunakan dalam penanganan fakir miskin sebagai sumber data dalam pemberian bantuan sosial (bansos) ataupun pemberdayaan. “Secara umum pendekatan penanggulangan kemiskinan kita targeted dan universal. Maka andalan utama adalah data," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Dalam prosesnya, Kemensos telah melakukan pengecekan NIK dan kelayakan penerima bansos dengan data kependudukan, data ASN, data pengurus perusahaan, data dapodik dan data EMIS, data tenaga pendidik yang menerima tunjangan sertifikasi, data penerima upah diatas UMR/UMP/UMK, data tenaga Kesehatan dan data lain yang menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.
Selain Kemendikbud, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan PBI-JK oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP terkait pemberian beasiswa. Kemensos dalam pengelolaan DTKS juga terbuka dengan K/L lain dalam mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Sejak April 2021, DTKS diperbarui dan ditetapkan setiap bulan dengan memperhatikan usulan daerah, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kabupaten/kota melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota.
Gus Ipul menekankan keterlibatan daerah dalam data tidak hanya melalui rekomendasi surat namun juga tanggungjawab. Karenanya, Gus Ipul berpesan kepada pemerintah daerah untuk melakukan update data untuk peningkatan kualitas data dan merencanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam waktu dekat.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Agus Zainal Arifin mengatakan sebelum pemberian KIP, Kemendikbud akan melakukan pemadanan data DTKS. "Jika telah masuk dalam DTKS akan langsung diberikan, dan jika belum masuk dalam DTKS akan diajukan," ujarnya dalam Rapat Pimpinan di lingkungan Kemensos bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Senin (14/10) di Gedung Aneka Bakti Cawang Kencana Jakarta.
Selain itu, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan PBI-JK oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP terkait pemberian beasiswa.
Kemensos dalam pengelolaan DTKS juga terbuka dengan K/L lain dalam mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Kementerian Sosial telah melaksanakan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin melalui mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk dipergunakan dalam penanganan fakir miskin sebagai sumber data dalam pemberian bantuan sosial (bansos) ataupun pemberdayaan. “Secara umum pendekatan penanggulangan kemiskinan kita targeted dan universal. Maka andalan utama adalah data," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul).
Dalam prosesnya, Kemensos telah melakukan pengecekan NIK dan kelayakan penerima bansos dengan data kependudukan, data ASN, data pengurus perusahaan, data dapodik dan data EMIS, data tenaga pendidik yang menerima tunjangan sertifikasi, data penerima upah diatas UMR/UMP/UMK, data tenaga Kesehatan dan data lain yang menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.
Selain Kemendikbud, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan PBI-JK oleh Kementerian Kesehatan dan LPDP terkait pemberian beasiswa. Kemensos dalam pengelolaan DTKS juga terbuka dengan K/L lain dalam mendukung penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Sejak April 2021, DTKS diperbarui dan ditetapkan setiap bulan dengan memperhatikan usulan daerah, sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan kabupaten/kota melakukan pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota.
Gus Ipul menekankan keterlibatan daerah dalam data tidak hanya melalui rekomendasi surat namun juga tanggungjawab. Karenanya, Gus Ipul berpesan kepada pemerintah daerah untuk melakukan update data untuk peningkatan kualitas data dan merencanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam waktu dekat.