JAKARTA (1 Mei 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara mmemberikan pembekalan mengenai pentingnya peran Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Hal ini sebagai langkah Kementerian Sosial mengkoordinasikan seluruh (PSKS) dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak COVID-19 di Indonesia, salah satunya dengan turut aktif mengawal penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
"Aduan masyarakat tentang bansos yang tidak tepat sasaran seringkali saya lihat di media sosial dan media lainnya. Untuk itu perlu melibatkan PSKS menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait bantuan sosial baik bansos yang reguler maupun bansos khusus dalam penanganan COVID-19," kata Mensos Ari dalam Rapat Telekonferensi bersama 225 peserta PSKS, Jumat.
PSKS yang dimaksud terdiri dari unsur Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, Organisasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Pendamping Lokal Komunitas Adat Terpencil (KAT), Forum Corporate Social Responsibility Kesejahteraan Sosial (CSR Kesos), serta Dunia Usaha.
Sejak pertengahan April 2020, Kementerian Sosial telah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu dan rentan yang terdampak COVID-19. Bantuan sosial di antaranya terdiri Bantuan Sosial Sembako bagi warga Jabodetabek dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga di luar Jabodetabek yang dikirimkan secara langsung ke alamat warga.
Menurut Mensos Ari, penyaluran bantuan sosial ini diharapkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga harus cepat, responsif dan terintegrasi. Selain itu, pelayanan kepada masyarakat harus berorientasi pada kemudahan dan kecepatan penanganan, tanpa mengabaikan aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, lanjut Mensos, dukungan dan peran PSKS dalam membantu pemerintah memberikan informasi, komunikasi, sosialisasi, dan penanganan pengaduan masyarakat sangat diperlukan.
"Tidak hanya itu. Penanganan aduan mengenai bansos pun harus dibantu teman-teman semua di daerah, karena data juga kami dapatkan dari daerah. Saat-saat kondisi yang sulit seperti sekarang ini yang kita butuhkan bagaimana kita bersatu, bagaimana kita meningkatkan solidaritas, bagaimana membantu sesama yang perlu dibantu, tidak perlu cari-cari kesalahan orang lain”, ungkap Juliari.
Terkait layanan aduan bansos COVID-19, Mensos menjelaskan bahwa ada beberapa saluran layanan yang bisa dimafaatkan oleh Pilar Sosial. Pertama adalah Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kabupaten/Kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat Desa/Kelurahan. Saat ini SLRT/Puskesos sudah ditunjuk sebagai salah satu layanan pengaduan yang resmi untuk bantuan-bantuan sosial pemerintah.
"Saluran kedua adalah melalui pusat layanan resmi Kementerian Sosial RI, dengan alamat email dan nomor kontak Whatssapp yang sudah kami bagikan pada masyarakat."
Saluran Ketiga, penanganan berjenjang artinya pengaduan masyarakat yang secara langsung disampaikan pada Karang Taruna maupun PSM dapat diteruskan kepada perangkat desa/kelurahan agar diselesaikan atau dirujuk ke jenjang yang lebih tinggi dan seterusnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menjelaskan bahwa PSKS yang tersebar di seluruh Indonesia sudah melakukan aksi nyata membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Mulai dari sosialisasi, edukasi, penyemprotan disinfektan, pembagian masker, pemberian kebutuhan makanan, penggalangan dana hingga pelaksanaan kegiatan pendampingan serta penyerahan bantuan sosial.
"PSKS bersinergi dengan Pemerintah Daerah serta mitra-mitra di wilayah mereka untuk melayani masyarakat, saat ini mereka juga menjadi salah satu unsur dalam membantu melayani aduan bansos dari masyarakat”, terang Edi.
Menurutnya, dalam pelayanan bantuan sosial, Pilar Sosial dan pendamping lokal KAT harus selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi.
"Yang tidak kalah penting dalam situasi kondisi saat ini adalah peran CSR, dimana perusahaan sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggungjawab sosial memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Dukungan LKS atau Organisasi Sosial yang tersebar diseluruh Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 juga sangat diperlukan," pungkas Edi.
Turut hadir telekonferensi Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi seluruh Indonesia.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial