JAKARTA (26 Juli 2021) - Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian terkait, untuk meningkatkan upaya mengurangi dampak pandemi, di antaranya dengan penyaluran bantuan sosial.

 

Atas arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan jajaran telah bergerak cepat. Mensos memutuskan penambahan bantuan sosial eksisting dan bantuan pangan untuk membantu kebutuhan pokok masyarakat. Mensos Risma dan jajaran juga secara intensif turun dan mengecek langsung penyaluran bansos di sejumlah daerah.

 

Pengecekan lapangan dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak pandemi mendapatkan bantuan sesuai ketentuan. Untuk menghindari atau menutup celah korupsi, Mensos Risma membeberkan tiga langkah strategis.  Pertama, melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.

 

“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data. Karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Mensos Risma dalam acara jumpa pers di Istana Negara (26/07).

 

Langkah kedua  adalah dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non tunai. Yakni PKH, dan BPNT/Kartu Sembako penyaluran bantuan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

 

“Untuk bantuan beras yang 10 kg dari Perum Bulog, disalurkan melalui Perum Bulog. Kemensos hanya menyampaikan data penerima bantuan,” kata Mensos.

 

Langkah ketiga adalah dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.

 

“Saya sudah dapat ijin BI, OJK dan akan dibantu oleh anak-anak muda dari Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi. Nanti dengan aplikasi itu, penerima manfaat tidak harus belanja di E-Warong, tapi bisa ke tempat lain. Selain itu juga bisa untuk memonitor apakah bantuan dibelanjakan sesuai kebutuhan atau di luar itu. Misalnya untuk membeli rokok atau minuman keras. Kan tidak boleh untuk membeli rokok atau minuman keras,” kata Mensos.

 

Untuk meringkankan beban masyarakat terdampak pandemi, Kemensos menyiapkan sejumlah bantuan. Selain bansos yang eksisting seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, dan BST, juga disalurkan beras sebesar 10 kg melalui Perum Bulog untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, 10 juta KPM BST dan 8,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako non PKH.

 

Kemensos juga menyalurkan beras 5 kg untuk 5,9 juta pekerja informal di Jawa-Bali yang penyalurannya melalui dinas sosial. Total volume beras adalah 2.010 ton, dengan 3000 paket beras untuk 122 kabupaten/kota dan 6000 paket untuk enam ibukota provinsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI