JAKARTA (22 Juli 2021) – Presiden Joko Widodo menyatakan, pembatasan aktivitas masyarakat tak terhindarkan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19. Namun sejalan dengan itu, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan untuk meringankan beban masyarakat terdampak..

Pemerintah mengalokasikan anggaran bidang perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun. Pada bidang perlindungan sosial, Kementerian Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako. Program perlindungan sosial di kementerian dan lembaga lain adalah Bantuan Langsung Tunai Desa, bantuan kuota internet dan subsidi listrik. 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan, PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang eksisting. Yakni program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Khusus PKH dirasakan membawa manfaat luas dan berarti bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), meskipun targetnya untuk 10 juta KPM. “Namun sebenarnya, yang menerima bantuan lebih besar. Yang merasakan manfaat PKH sebanyak 33.674.865 jiwa. Nilai bantuannya juga cukup besar. Harapannya bisa membantu masyarakat di tengah pandemi,” kata Mensos Risma di Jakarta (21/07).

Hal ini bisa terjadi karena dalam PKH terdapat tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan dan komponen kesejahteraan sosial (kesos). Komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Kemudian komponen kesos terdiri dari lanjut usia dan penyandang disabilitas. 

“Itu mereka (KPM PKH) bisa dapat lebih dari satu. Ya kalau ada ibu hamil dan anak balita, dapat dua bantuan. Besarnya berapa tergantung dari komponen dalam keluarganya,” kata Mensos Risma.

Indeks bantuan dalam PKH ditetapkan untuk ibu hamil/nifas/menyusui (dibatasi kehamilan kedua) sebesar Rp3 juta/tahun. Anak usia dini (usia 0-6 tahun, dibatasi dua anak) Rp3 juta/tahun. 

Anak pendidikan SD/sederajat dan aktif sekolah Rp900 ribu/tahun. Anak pendidikan SMP/sederajat dan aktif sekolah Rp1,5 juta/tahun. Anak sekolah SMA/sederajat dan aktif sekolah Rp2 juta/tahun. 

Keluarga dengan lanjut usia (usia lebih 70 tahun maksimal satu orang) sebesar Rp2,4 juta/tahun. Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang) sebesar Rp2,4 juta/tahun. “Jadi, indeks atau besarnya bantuan bisa lebih besar,” kata Mensos Risma.  

Bansos lainnya yakni BPNT/Kartu Sembako ditetapkan sasarannya untuk 18,8 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan dan BST sebanyak 10 juta KPM juga dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. 

Anggaran untuk PKH sebesar Rp28,3 triliun, dan BPNT/Kartu Sembako sebesar Rp42,3 triliun yang disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Kemudian untuk BST anggaran sebesar Rp15,1 triliun yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.  

Kemensos juga mencairkan BST untuk 10 juta KPM selama 2 bulan yakni Mei Juni, yang cair pada Juli. Kemudian untuk 18,8 juta KPM BPNT/Kartu Sembako mendapat tambahan dua 2 bulan, yakni pada bulan Juli dan Agustus. Sehingga mereka seperti menerima 14 bulan,” kata Mensos. 

Program bansos yang terbaru adalah kebijakan untuk memberikan bantuan kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). “Mereka ini sama sekali baru. Datanya dari pemerintah daerah. Bantuannya sebesar Rp200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021,” kata Mensos Risma dalam jumpa pers dengan media di Surabaya (20/07). Untuk keperluan itu, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,08 triliun. 

Selain itu, kebijakan baru yang diluncurkan dalam rangka mengurangi beban masyarakat bersamaan dengan PPKM Darurat adalah penyaluran beras. Kemensos bermitra dengan Perum Bulog dalam penyaluran beras seberat 10 kg/KPM untuk 10 juta KPM PKH, untuk 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH. 

“Yang menyalurkan Perum Bulog, Kemensos hanya mengirimkan data penerima kepada Kementerian Keuangan. Kemensos juga menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor informal terdampak pandemi di se-Jawa-Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM Darurat. Para penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.

Untuk keperluan itu, Kemensos menyiapkan total 2.010 ton beras. Sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing 3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5 kg) untuk enam ibukota provinsi. 

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI