JAKARTA (29 Juli 2020) - Kementerian Sosial mengapresiasi upaya kepolisian mengungkap praktis makelar dalam pengadaan sembako. Langkah tegas kepolisian, sejalan dengan arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara agar jajaran Kemensos mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian mengungkapkan kasus ini. Karena langkah kepolisian sejalan dengan upaya Kemensos menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, khususnya dalam pengadaan sembako untuk penanganan pandemi COVID-19,” kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, di Jakarta (29/07).
Pernyataan Sekjen merespon langkah kepolisian yang memproses laporan dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pengadaan bansos.
Mengutip laporan kepolisian, kasus ini melibatkan hubungan kerja sama antara R dengan T dalam pengadaan barang. Barang yang dimaksud adalah sembako berupa beras, minyak goreng, mie instan, sarden dan saos sambal untuk digunakan dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial COVID-19 oleh Pemerintah.
Perjanjian kerja kedua belah pihak mengatur pembayaran barang yang dipesan dengan sistem pembayaran uang muka dan setelah barang tiba maka dilakukan pelunasan sesuai jumlah barang yang diterima.
Total sebagai pemasok barang, T meminta R membayar uang muka. Namun setelah barang tiba, sekitar bulan Juni, ternyata spek dan kuantitasnya tidak sesuai. Merasa dirugikan, R melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"R juga mengecek informasi yang semula menyatakan T memiliki hubungan dengan Kemensos. Ternyata memang tidak punya hubungan apapun dengan Kemensos," katanya.
Selanjutnya Sekjen menyatakan, jajaran Kemensos serius memastikan belanja anggaran berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Termasuk belanja bansos untuk penanganan terhadap masyarakat terdampak COVID-19. Kami pastikan bahwa proses pengadaan barang, berjalan transparan. Dalam proses tersebut, kami diawasi oleh instansi terkait,” katanya.
Pihak yang mengawasi Kemensos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan sebagainya. Namun pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari masyarakat melalui media.
“Media juga bisa ikut mengawasi Kemensos. Sebab ini kan bantuan menyangkut anggaran yang sangat besar, dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta. Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin menyampaikan pesan kepada publik bahwa Kemensos serius menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI