JAKARTA (29 April 2020) -
Kementerian Sosial memberi keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk
mengusulkan penerima bantuan sosial dampak COVID-19. Pemda dipersilakan
menyalurkan bansos kepada penerima di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial.
“Jadi sebenarnya prosedurnya tidak sulit.
Tidak benar kalau dikatakan prosesnya njllimet (rumit). Kami tidak “mengunci”
daftar penerima bansos hanya dari DTKS kami. Karena kami memahami yang menjadi
kebutuhan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu
(29/04).
Kemensos sudah memberikan kemudahan kepada
kepala daerah, untuk menggunakan data warga miskin pada DTKS yang belum
mendapatkan bantuan baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
Mensos menambahkan, sebelum proses
distribusi bantuan sosial, telah dilakukan pembicaraan melalui video
conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota
di seluruh Indonesia. Saat itu, Mensos menyerap aspirasi dari bawah (daerah),
untuk menyampaikan usulan penerima bansos.
“Kepada para kepala daerah, kami
mempersilakan untuk mengusulkan data-data penerima bansos sesuai pagu alokasi
di masing-masing daerah dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata
Mensos.
Oleh karena itu, bila DTKS tidak sesuai
dengan data di daerah maka bisa dilakukan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya,
bila ada penerima bantuan belum tertera pada DTKS, maka bisa diusulkan agar
masuk dalam DTKS.
Pada kesempatan berbeda, Sekretaris
Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kemensos sudah menerbitkan berbagai petunjuk
pelaksanaan agar pemda memiliki keleluasaan dalam mengusulkan penerima bansos.
Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir
Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan
Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa
usulan calon penerima Bansos Tunai dari Non DTKS adalah keluarga yang terdampak
pandemi COVID-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data
lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
“Pemda juga bisa menjadikan surat edaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai acuan untuk mengusulkan penerima
bansos di luar DTKS,” kata Sekjen.
Surat yang dimaksud adalah Surat Edaran
KPK No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal
21 April 2020.
“Surat Edaran KPK memperbolehkan
penyaluran bansos baik berupa uang maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk
masyarakat miskin yang berada di luar DTKS,” kata Sekjen.
Yang menjadi perhatian Kemensos, katanya,
jangan sampai bansos yang berbasis APBN dari berbagai K/L, menumpuk kepada satu atau beberapa keluarga
penerima bantuan. Untuk bansos dari APBD tergantung daerah silahkan.
“Jadi daerah tidak perlu ragu, tidak perlu
takut, atau khawatir. Karena bansos dari daerah kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan
siapa-siapa yang akan menerima bansos di daerah,” katanya.
Yang penting adalah segera usulkan
nama-nama penerima bansos bagi daerah yang masih belum mengusulkan, agar
bansos cepat disalurkan kepada yang
membutuhkan.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI