JAKARTA (28 Agustus 2019) - Kementerian Sosial terus memperkuat pelayanan kesejahteraan terhadap anak. Salah satu alasannya adalah karena anak menghadapi berbagai ancaman nyata dan masih cukup tinggi dari lingkungannya.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, selama ini Ditjen Rehabilitasi Sosial telah mengembangkan Program Rehabilitasi Sosial 5 Kluster (Progres 5.0), termasuk untuk kluster anak.

“Khusus untuk anak, programnya kami namakan dengan Program Rehabilitasi Sosial Anak (Progresa). Melalui program ini, kami mengupayakan pemberian paket bantuan untuk anak, pengasuhan anak, dukungan keluarga dan terapi,” kata Mensos, dalam kegiatan “Sehari Bersama Anak Tahun 2019” di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (28/09/2019). Tampak hadir dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tb. Ace Hasan Syadzily.

Mensos menyatakan negara menunjukkan langkah nyata dalam perlindungan terhadap anak. Sebab, anak menghadapi ancaman riil yang banyak ditemukan di tengah-tengah masyarakat. “Di antaranya, bullying, pelecehan, eksploitasi seksual, menjadi korban narkoba dan seks bebas, bunuh diri, dan bahkan terpapar paham radikalisme dan terorisme,” kata Mensos.

Perlindungan negara terhadap anak diarahkan untuk menjaga agar tumbuh dan kembang mereka tidak terganggu, sebagai dampak dari kekerasan dari lingkungannya. “Jangan sampai mereka malah mungkin akan menjadi pelaku kekerasan pada saat dewasanya nanti,” katanya.

Sejalan dengan hal tersebut, kata Mensos, Kemensos memastikan seluruh bantuan yang diberikan kepada anak berjalan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat manfaat, tepat administrasi dan tepat waktu.

“Karena itu, seluruh data anak penerima bantuan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,” kata Mensos. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah mengintegrasikan bantuan sosial dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. “Kami juga menugaskan semua Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) untuk merespon berbagai permasalahan anak di lapangan,” Mensos menambahkan.

Menurut Mensos, anak memiliki nilai strategis dan ciri unik. Dari sisi usia mereka adalah lapisan masyarakat yang potensial dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. “Jadi, masa depan bangsa berada di tangan mereka,” kata Mensos.

Oleh karenanya, kata Mensos, diperlukan perlindungan khusus bagi anak-anak untuk menjamin fisik, mental dan sosial mereka agar tumbuh dan berkembang secara utuh. “Makin tinggi kualitas anak saat ini, makin tinggi kualitas kehidupan bangsa di masa depan. Sebaliknya, makin buruk kualitas anak saat ini, makin buruk masa depan bangsa nanti,” Mensos menekankan.

Selain itu, perlindungan terhadap anak juga diberikan dengan alasan karena merupakan hak konsitusional anak. Kata Mensos, UUD 1945 Pasal 2B Ayat (2) mengamanatkan kepada Negara untuk menjamin hak setiap anak, tanpa kecuali, yakni hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, serta hak untuk berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.


Anggaran Berkurang

Kepada media Mensos mengakui, alokasi anggaran untuk perlindungan anak pada APBN 2020 berkurang sekitar Rp113 miliar, atau hampir 40 persen dari tahun sebelumnya. Untuk itu, Mensos masih terus berupaya membuka pembicaraan dengan Kementerian Keuangan dan DPR, agar alokasi anggaran untuk perlindungan anak setidaknya sama dengan tahun sebelumnya.

“Kami juga mengajak semua kalangan apakah itu pemerintah daerah, K/L, civil society , dan masyarakat untuk berpartisipasi melindungi dan memenuhi hak anak,” kata Mensos.

Komisi VIII DPR memberikan catatan serius terkait pengurangan anggaran untuk anak ini. Hasan Syadzily menyatakan, perlindungan anak itu merupakan bagian dari upaya bangsa ini menyiapkan sumber daya manusia yang dapat bersaing di masa mendatang.

“Kita perlu menyiapkan suatu ekosistem perlindungan anak yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Nah dengan pengurangan anggaran ini, tentu kami pandang akan sulit mengatasi tantangan dalam perspektif anak. Dimana tantangan perlindungan anak ini makin berat. Baik dari kekerasan anak, narkoba, terorisme, pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” kata Ace.

Dalam kesempatan sama, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menyatakan, kegiatan “Sehari Bersama Anak” merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional Tahun 2019 oleh Kementerian Sosial yang diselenggarakan sejak 22 sampai dengan hari ini Rabu, 28 Agustus 2019

“Sehari Bersama Anak dilaksanakan setiap tahun dengan melibatkan anak, orangtua dan berbagai pemangku kepentingan lainnya,” kata Edi. Tahun 2019, kata Edi, “Sehari Bersama Anak” dikemas untuk lebih mendengarkan suara anak, memberikan kesempatan pada anak untuk lebih memaknai hidup, bermain dan belajar serta melibatkan orangtua dan guru-guru agar lebih meningkatkan perlindungan kepada anak.

Kegiatan sehari ini diikuti 600 anak dengan rincian 450 anak berasal dari sekolah tingkat SMP maupun SMA, dan 150 anak berasal dari LKSA. Kementerian Sosial menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2019. Semoga melalui kegiatan “Sehari Bersama Anak” dan pameran foto ini, dapat membawa keceriaan, kebahagiaan dan kesan yang mendalam bagi semua anak-anak Indonesia, khususnya anak-anak yang mengikuti kegiatan ini.

 
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Sonny W. Manalu