JAKARTA
(05 Juli 2021) - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada
jajaran Kementerian Sosial agar mengakselerasi program perlindungan sosial.
Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Sosial Tri Rismaharini siap
mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pandemi
Covid-19.
Arahan Presiden disampaikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai Sidang
Kabinet Paripurna melalui Video Conference, di Jakarta, siang ini (05/07).
Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlidungan sosial di berbagai kementerian/lembaga
sebagai antisipasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat.
Untuk Kementerian Sosial,
Menkeu menyatakan, Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan
(PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli. “Dengan
demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani
dalam keterangannya.
Dalam kesempatan sebelumnya,
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, penyaluran
bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah.
Dengan bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang
tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.
Selain PKH, Sidang Kabinet
Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
BPNT/Kartu Sembako yang saat
ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan
jangkauannya untuk 18,8 juta KPM. BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan
selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako
merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target
berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran PKH dan
BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara
(Himbara).
PKH mengjangkau 10 juta KPM
dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat
ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan. Adapun BST
merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300
ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui kantor pos.
Penerima BST merupakan
masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terdampak pandemi. BST disalurkan
pada Mei dan Juni, dimana pencairan anggarannya segera dilakukan.
Merespon arahan Presiden,
Mensos menyatakan bansos secepatnya disalurkan. Bu Risma menyatakan, pekan ini
atau paling lambat pekan depan bansos dapat tersalurkan.
“Pada Mei dan Juni akan
diberikan Rp600 ribu sekaligus. Tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya
untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” katanya.
Data penerima bansos sempat
terkendala oleh bank. Hal ini dikarenakan nama yang tercantum pada data bank
tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Di bank itu nama minimal 3
huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan
minor lainnya masih bisa dikoordinasikan,” kata Bu Risma.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI