JAKARTA
(10 Juli 2020) - Menteri
Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi
Sosial, Harry Hikmat dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi
menghadiri Press Release Perkara Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual
terhadap 305 anak oleh Warga Negara Asing
(WNA) Prancis yang dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolda
Metro Jaya, Irjen Nanang Sujana menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Metro
Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi
dan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan WNA asal negara Perancis.
"Hasil
penyelidikan terhadap tersangka (FAC) berusia sekitar 65 tahun menunjukkan sejak bulan Februari 2015 sudah
berulangkali keluar masuk ke Indonesia berdasarkan data dari pihak
Imigrasi," tutur Nana. FAC sering berjalan-jalan di sekitar Jakarta dengan
membawa tas yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan kamera yang merekam secara
sembunyi.
Beberapa
hotel di wilayah DKI Jakarta merupakan lokasi FAC dalam menjalankan aksinya.
Diduga aksi kemungkinan dilakukan sejak kedatangannya di Indonesia pada tahun
2015. Kamar hotel sudah di siapkan sedemikian rupa selayaknya studio foto,
yaitu di dekorasi dengan menggunakan kain backdrop, lighting effect, kipas
angin dan sebagainya.
Menurut
penyidik, diperoleh keterangan bahwa FAC melakukan pencabulan dengan kedok
fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur. Modus operandinya, tersangka
biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya
diajak/ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, dibawa ke hotel.
FAC
dalam menjalankan aksinya dengan menyetubuhi anak korban sambil divideokan
menggunakan 3 (tiga) buah kamera beberapa diantara tersembunyi. Jika anak
korban menolak untuk disetubuhi maka akan mendapat perlakuan kasar berupa
dipukul, ditendang, ditampar, dan tidak diberikan uang. Anak korban yang mau
disetubuhi diberikan imbalan sebesar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 1 juta.
Polda
Metro Jaya telah mengamankan barang bukti berupa 21 kostum pakaian yang dipakai
para korban untuk pembuatan video cabul. Selanjutnya, 1 unit laptop ditemukan
305 nama anak korban yang berisi foto
dan video . Dalam proses penyelidikan selama 3 bulan terakhir, sebanyak 17
korban telah teridentifikasi dari 305 anak yang menjadi korban ekploitasi dan
kekerasan seksual.
"Kasus
kejahatan yang dilakukan FAC tergolong Child Sex Groomer. Artinya, pelaku
akan mendandani korban yang kebanyakan anak jalanan perempuan yang dibujuk
dengan memberikan sesuatu imbalan uang. Kemudian mereka didandani, di make-up
terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik," kata Nana.
Nana
menambahkan, modus yang dilakukan oleh tersangka adalah berjalan-jalan ke kerumunan
anak-anak lalu mereka didekati, dibujuk
dan ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, mereka bawa ke
hotel. Mereka juga memanfaatkan anak yang pernah menjadi korban, membawa
rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut.
Menteri
Sosial Juliari P Batubara menyatakan “Kami sangat prihatin, karena beberapa
waktu yang lalu kita mendengar kasus pencabulan terhadap anak dan kini sudah
terulang kembali. Saya kira memang harus ada suatu upaya yang lebih serius dan
sinergis antara semua pihak yang terkait, baik dari Kepolisian, Kemensos, Kemen
PPA dan masyarakat dalam upaya-upaya pencegahan. Paling mudah, perlu early
warning system yang dibuat lebih baik,” Juliari berharap agar proses hukum
berjalan, dan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatan
terhadap anak.
Kapolda
Metro Jaya, Irjen Nanang Sujana menyatakan bahwa tersangka FAC akan dijerat
dengan pasal berlapis, dapat dipidana sampai hukuman penjara mati bahkan dapat
dikenai tindakan kebiri kimia berdasarkan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak yang telah mengalami perubahan kedua menjadi UU 1 Tahun 2016.
“Kemensos siap menampung korban apabila diperlukan untuk direhabilitasi sosial di beberapa Balai yang ada di sekitar Jakarta. Tentunya, apabila diberikan mandat untuk melakukan rehabilitasi, kami siap dengan segala sumber daya yang ada, untuk men-support selama proses hukum berlangsung, dan tentunya pemulihan psikososial para korban yang berjumlah 305 anak” ujar Juliari. "Terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya kepada Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus ini. Semoga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini lagi, ”harapnya.
Dirjen
Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat menyampaikan bahwa upaya pencegahan tetap dilakukan dan tidak
pernah putus. Kemensos telah melibatkan berbagai pihak termasuk kampanye
nasional untuk perlindungan anak. Untuk kasus/wilayah tertentu, memang masih perlu tingkatkan.
Harry
menambahkan, keterlibatan LPAI, Komnas Anak, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak (LKSA) secara intensif terus dilakukan sehingga dapat berperan melakukan
upaya mensosialisasikan pentingnya tanggung jawab dan perlindungan keluarga
terhadap anak-anak di lingkungan sekitarnya. Karena resiko anak dalam
lingkungan terdekat dari hari ke hari semakin meningkat, katanya.
“Kami
telah memberikan tugas kepada Pekerja Sosial
agar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. "Telepon Pelayanan
Sosial Anak (TePSA) 1500771 dengan Nomor WA 081238888002 bisa dihubungi kalau
ada kasus anak yang terjadi” ujar Harry lebih lanjut.
“KPAI
menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polda Metro Jaya atas kesuksesan
mengusut kasus ini. Warning bagi kita dan pemda untuk memastikan pengawasan dan
kontrol terhadap manajemen hotel di lingkungannya," tutur Ketua KPAI,
Susanto.
Turut
hadir dalam kesempatan press release, Deputi Perlindungan Anak Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto dan perwakilan Kantor Sekretariat
Presiden (KSP).
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI