JAKARTA (4 Desember 2023) – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan Kementerian Sosial tidak lagi memberikan bantuan sosial Program Sembako dalam bentuk barang sejak 2021. "Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Mensos dalam konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024 yang digelar di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, Mensos menjelaskan bahwa anggaran Kemensos untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan sebesar Rp78,05 triliun atau sebesar 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.
Menjawab pertanyaan terkait tantangan dan pembenahan Program Sembako, menurut Mensos, Program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening KPM. Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non tunai, salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial. "Dengan cara ini, bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM," papar Mensos.
Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.
Menurut Mensos, penyaluran bantuan dalam bentuk bahan pangan juga memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau faktor eksternal lainnya. “Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan, banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ujar Risma mengungkapkan alasan bansos Program Sembako tidak lagi berbentuk barang.
Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos Program Sembako. Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat. Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.
Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan, serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan.
"Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM Program Sembako," pungkas Mensos.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Kementerian Sosial RI