MANADO (18 November 2019) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan, Kementerian Sosial dan para pemangku kepentingan perlu bermitra untuk meningkatkan akses seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Salah satu mitra penting Kemensos adalah pemerintah daerah (pemda).

 

“Dalam pengembangan aspek kewirausahaan, pemda di Sulawesi Utara telah memberi dukungan kuat terhadap BRSPDSN “Tumou Tou”. Produk-produk hasil karya pemerlu layanan di BRSPDSN “Tumou Tou” dibantu dipasarkan oleh pemda. Kepada Bapak Gubernur Sulawesi Utara kami ucapkan terima kasih,” kata Mensos dalam kunjungan kerjanya ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) “Tumou Tou” Manado, Senin (18/11/2019).

 

Hadir mendampingi Mensos, Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto, Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, dan Kepala BRSPDSN “Tumou Tou” Kamsyiati Rotti. Hadir pula Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan jajarannya.

 

BRSPDSN “Tumou Tou” telah memberikan pengembangan keterampilan atau skill kewirausahaan kepada 20 penerima layanan. Penerima layanan dibimbing membuat produk dengan memanfaatkan berbagai bahan yang ada di lingkungan sekitarnya.

 

“Penerima layanan juga diajari memasarkan produk yang dihasilkan secara online maupun di pusat oleh-oleh khas Kota Manado,” kata Mensos. Produk yang telah dihasilkan adalah abon cakalang aneka varian rasa dan kripik pisang goroho.

 

“Karena persediaan ikan cakalang dan pisang goroho sangat melimpah dan merupakan komoditi khas dari Sulawesi Utara,” kata Mensos. BRSPDSN “Tumou Tou” juga telah melakukan perjanjian kerja sama atau kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian Sulut, dan Dunia Usaha guna memasarkan produk-produk hasil Karya Penyandang Disabilitas Netra.

 

Hapus Diskriminasi

Dalam bagian lain sambutannya, Mensos mengakui lingkungan masyarakat belum sepenuhnya ideal bagi penyandang disabilitas. “Di tengah-tengah masyarakat, kini belum bebas dari stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas,” kata Mensos.

 

Dalam beberapa kasus, media memuat kabar tentang kasus penelantaran penyandang disabilitas, eksploitasi penyandang disabilitas dan berbagai kasus lainnya. “Di tengah-tengah kita, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar,” kata Mensos.

 

Masih banyak penyandang disabilitas yang tidak bisa sekolah, tidak bekerja, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan tidak memiliki dokumen kependudukan.

 

Menyikapi tantangan tersebut, Mensos memastikan, Kementerian Sosial terus memperkuat komitmen dan upaya sehingga penyandang disabilitas mendapatkan hak dan keberfungsian sosialnya.

 

“Kementerian Sosial selalu berusaha agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” Mensos menambahkan. Mensos berkomitmen, memedomani pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan periode kedua, 20 Oktober 2019. Bahwa para menteri bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tapi harus membuat masyarakat menikmati pelayanan.

 

“Pelayanan harus dinikmati setiap lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” katanya. Penyandang disabilitas berhak untuk berada dalam lingkungan masyarakat ideal, bebas dari stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang mendukung penyadang disabilitas dalam mengembangkan kapabilitas dan tanggungjawab sosialnya.

 

Sebab, keterbatasan penyandang disabilitas bisa menjadi penghambat atau rendahnya partisipasi mereka, termasuk dalam kegiatan sosial ekonomi. “Pada gilirannya hal ini berimplikasi pada peningkatan angka kemiskinan para penyandang disabilitas,” kata Mensos.

 

Maka dari itu, diperlukan pemenuhan hak berupa pelayanan sosial untuk mengeliminasi hambatan agar penyandang disabilitas dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. 

 

 

 

Mensos mengapresiasi langkah setiap UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial yang selalu melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan. “Seperti BRSPDSN “Tumou Tou” yang telah memberikan pelatihan kewirausahaan melalui instalasi produksi kepada penerima layanan,” kata Mensos.

 

Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini Kementerian Sosial memiliki 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Besar Rehabilitasi Vokasional serta Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Seluruh UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial ini memiliki tugas untuk melaksanakan rehabilitasi sosial lanjut bagi penyandang disabilitas.

 

Rehabilitasi Sosial Lanjut yang dilakukan oleh UPT tersebut di antaranya adalah Bantuan bertujuan (BanTu), Terapi (Terapi Mental Spiritual, Terapi Psikososial, Terapi Fisik dan Terapi Penghidupan), Perawatan Sosial (Social Care), dan Dukungan Keluarga.

 

Tahun 2019 BRSPDSN “Tumou Tou” telah melaksanakan tugas pokok memberikan rehabilitasi sosial lanjut kepada 485 pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial sensorik netra. “Bentuknya berupa kegiatan di dalam balai seperti terapi fisik, terapi mental spiritual, terapi psikososial dan terapi penghidupan, serta kegiatan di luar balai,” kata Edi.

 

 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI

Sonny W Manalu