JAKARTA (28 Juli 2020) – Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, agar kementerian/lembaga (K/L), Kementerian Sosial terus mengakselerasi realisasi anggaran.
Salah satu langkah akselerasi yang telah direalisasikan adalah mendorong percepatan realisasi anggaran bagi pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Hari ini, Direktorat Pemberdayaan KAT menyelenggarakan Kegiatan Percepatan Anggaran Pemberdayaan KAT Tahun 2020. Kementerian Sosial sekaligus memberikan bantuan sosial dari dana hibah senilai Rp. 251.200.000,- bagi warga Suku Anak Dalam Jambi.
“Negara melalui Kementerian Sosial terus berupaya memberikan perhatian extra bagi saudara-saudara kita yang berada di KAT. Di masa pandemi COVID-19 ini, bantuan bagi masyarakat terdampak COVID-19 harus tetap kita berikan, termasuk bagi warga KAT," kata Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara saat membuka kegiatan "Percepatan Anggaran Pemberdayaan KAT" di Jakarta (28/07).
Kegiatan diikuti oleh 78 peserta yang berasal dari 23 Provinsi dan 16 Kabupaten, terdiri dari Dinas Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang terlibat dalam pemberdayaan KAT.
Selanjutnya Mensos Juliari menyatakan, bahwa ia mendorong para staf dan jajarannya untuk membuat program yang dari hati dan jiwa agar kebermanfaatan program bisa dirasakan oleh semua masyarakat.
Mensos juga menginstruksikan bahwa anggaran Tugas Pembantuan yang ada di daerah harus bisa segera terealisasi, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas.
Di lain hal, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menambahkan beberapa poin tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Berbasis Stakeholder (PKAT BeST). PKAT Best merupakan program penguatan pemberdayaan KAT agar mampu memenuhi dan meningkatkan kualitas kehidupan warga KAT secara berkelanjutan.
Model PKAT Best mengacu pada 4P yaitu People, Production, dan Planet, dan didukung adanya Partnership. Empat hal tersebut merupakan poin utama bagi kita untuk menentukan arah kebijakan pemberdayaan KAT kedepannya. People dapat diartikan sebagai pengetahuan, kesehatan, kearifan lokal. Production artinya mengedepankan sustainable livelihood terfokus pada keberlangsungan hidup warga KAT. Planet yang berarti kebergantungan pada Sumber Daya Alam.
Dan Partnership yang menjadi prinsip dasar dari makna stakeholder yang merupakan ciri utama PKAT Best. Ini berarti bahwa harus ada kolaborasi dengan pihak lain, salah satunya melibatkan Dinas Sosial, LKS, Dunia Usaha,serta masyarakat lokal.
“Bagaimana kita memodifikasi budaya lokal dan bisa meningkatkan keberdayaan para warga KAT dengan melakukan adaptasi dengan perbedaan ekosistem. Pastinya dengan pendampingan dari pemerintah daerah, termasuk dinas sosial,” jelas Edi Suharto.
Di masa pandemi COVID-19 ini, Direktorat Pemberdayaan KAT sudah menyalurkan BST bagi 1.135 KPM penerima BST yang tersebar di 32 kelurahan/desa bagi Suku Anak Dalam (SAD) Jambi pada pertengahan Juli lalu.
Hari ini (28/07), Kementerian Sosial sekaligus memberikan bantuan sosial dari dana hibah senilai Rp. 251.200.000,- bagi warga Suku Anak Dalam Jambi KAT melalui koordinator percepatan layanan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Yayasan Warung Informasi Konservasi (Warsi), Putri Mushandari Pratami.
"Bantuan ini akan kami salurkan ke seluruh Orang Rimba, Talang Mamak, dan Batin Sembilan yang berada di Jambi dan Riau. Berupa paket sembako sesuai dengan kebutuhan warga KAT di lokasi," jelas Putri.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 27-30 Juli 2020 bertujuan untuk mendorong para pemerintah Daerah atau Dinas Sosial daerah Kab/Kota yang mendapatkan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pemberdayaan KAT untuk segera mempercepat realisasi. Sehingga roda perekonomian dapat pulih kembali seperti sedia kala, termasuk bagi warga KAT.
Kegiatan ini diisi juga dengan talkshow bersama beberapa narasumber antara lain, Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Inspektur Bidang Dayasos & PFM, Direktur Pemberdayaan KAT, dan LKPP.
Turut hadir dalam kegiatan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Kepala Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Direktur Kepahlawanan, Keperintisan, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial, Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial, Tim Teknis Menteri bidang Dayasos, Tim Teknis Menteri bidang PFM, Tim Teknis Menteri bidang Linjamsos, dan Forum Koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI