JAKARTA (28 Maret 2020) – Menteri Sosial
Juliari P. Batubara mengapresiasi pendekatan lintas sektor dalam menangani
kedatangan 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Pendekatan lintas sektor penting karena kedatangan mereka harus tunduk pada
protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Pernyataan
Mensos Juliari merespon Rapat Koordinasi Teknis Eselon 1 yang diselenggarakan
Kemenko PMK, belum lama ini. “Rakor ini merupakan salah satu langkah strategis
lintas kementerian/lembaga mencegah penyebaran COVID-19. Saya pastikan Kemensos
akan memberikan dukungan optimal,” kata Mensos, di Jakarta, Sabtu (28/03/2020).
Kemenko
PMK menggelar Rapat Koordinasi Teknis Eselon 1 yang membahas penanganan terhadap
114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Kedatangan
mereka tetap harus tunduk pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran
COVID-19.
Direktur
Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Eselon
1 yang digelar melalui video conference. Dalam rapat itu, dikemukakan perlunya
dukungan dari K/L terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kementerian
Sosial melalui Ditjen Rehsos diharapkan dapat menyampaikan data lengkap
fasilitas RPTC (rumah perlindungan trauma center) untuk karantina pekerja
migran, baik yang saat ini menampung PMI deportasi maupun untuk kebutuhan
mendatang.
Termasuk
kebutuhan untuk perbaikan fasilitas ruang isolasi dengan kolaborasi bersama
Kementerian Kesehatan yang dapat mengkoordinasikan Dinas Kesehatan setempat
untuk penyemprotan desinfektan, pelaksanaan rapid test serta penyediaan
kelengkapan fasilitas atau standar ruangan/kamar agar memenuhi standar
karantina ODP COVID-19.
Selain
itu, Kementerian Sosial diharapkan mendata asal desa/tinggal 122 orang yang
saat ini berada di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center). Sementara untuk
kebutuhan ke depan, Kementerian Sosial diminta mendata dan menyiapkan
balai-balai seperti RPTC sebagai calon tempat karantina disertai informasi
kapasitas dan rencana renovasi/upgrading.
Terkait
rincian data yang berupa jumlah, negara, pintu masuk, dan tentatif tanggal
kedatangan PMI, anak buah kapal sebagai dampak penutupan kapal pesiar, maupun
jemaah umroh yang belum dapat kembali, akan disampaikan oleh Kementerian Luar
Negeri kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (BNPB) untuk
pencegahan penyebaran COVID-19 dan penyusunan protokol kedatangan.
Sebelumnya
diberitakan, sebanyak 114 PMI yang dideportasi dari Malaysia ditampung diRPTC,
Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (24/03). Mereka merupakan Warga Negara Indonesia
Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen
Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia.
Pemulangan
mereka dilakukan sesuai dengan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu
dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh
petugas. Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa
disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.
Mereka
juga diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan
berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu mereka diminta menggunakan masker
apabila sedang sakit flu atau batuk. Di RPTC, mereka menjalani karantina selama
14 hari.
Mereka
juga diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang
pengetahuan seputar COVID-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu
terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing .
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI