JAKARTA (28 Maret 2020) –  Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengapresiasi pendekatan lintas sektor dalam menangani kedatangan 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Pendekatan lintas sektor penting karena kedatangan mereka harus tunduk pada protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran COVID-19.

 

Pernyataan Mensos Juliari merespon Rapat Koordinasi Teknis Eselon 1 yang diselenggarakan Kemenko PMK, belum lama ini. “Rakor ini merupakan salah satu langkah strategis lintas kementerian/lembaga mencegah penyebaran COVID-19. Saya pastikan Kemensos akan memberikan dukungan optimal,” kata Mensos, di Jakarta, Sabtu (28/03/2020).

 

Kemenko PMK menggelar Rapat Koordinasi Teknis Eselon 1 yang membahas penanganan terhadap 114 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Kedatangan mereka tetap harus tunduk pada protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

 

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Eselon 1 yang digelar melalui video conference. Dalam rapat itu, dikemukakan perlunya dukungan dari K/L terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kementerian Sosial melalui Ditjen Rehsos diharapkan dapat menyampaikan data lengkap fasilitas RPTC (rumah perlindungan trauma center) untuk karantina pekerja migran, baik yang saat ini menampung PMI deportasi maupun untuk kebutuhan mendatang.

 

Termasuk kebutuhan untuk perbaikan fasilitas ruang isolasi dengan kolaborasi bersama Kementerian Kesehatan yang dapat mengkoordinasikan Dinas Kesehatan setempat untuk penyemprotan desinfektan, pelaksanaan rapid test serta penyediaan kelengkapan fasilitas atau standar ruangan/kamar agar memenuhi standar karantina ODP COVID-19.

 

Selain itu, Kementerian Sosial diharapkan mendata asal desa/tinggal 122 orang yang saat ini berada di RPTC (Rumah Perlindungan Trauma Center). Sementara untuk kebutuhan ke depan, Kementerian Sosial diminta mendata dan menyiapkan balai-balai seperti RPTC sebagai calon tempat karantina disertai informasi kapasitas dan rencana renovasi/upgrading.

 

Terkait rincian data yang berupa jumlah, negara, pintu masuk, dan tentatif tanggal kedatangan PMI, anak buah kapal sebagai dampak penutupan kapal pesiar, maupun jemaah umroh yang belum dapat kembali, akan disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (BNPB) untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan penyusunan protokol kedatangan.

 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 114 PMI yang dideportasi dari Malaysia ditampung diRPTC, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (24/03).  Mereka merupakan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia.

 

Pemulangan mereka dilakukan sesuai dengan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas. Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.

 

Mereka juga diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu mereka diminta menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Di RPTC, mereka menjalani karantina selama 14 hari.

 

Mereka juga diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar COVID-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing .

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI