JAKARTA (29 November 2023) – Pentingnya jaminan sosial sebagai salah satu upaya untuk perlindungan masyarakat menjadi pesan yang ditekankan Menteri Sosial Tri Rismaharini pada acara Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Kedeputian Pengkajian Strategik Lembaga Ketahanan Nasional RI pada Rabu (29/11) di Gedung Astagatra Lemhanas RI.
“Kami sepakat, memang harus ada pola-pola jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan hari tua. Kita harus pikirkan jaminan bagaimana jika dia sakit,” tutur Mensos.
Lebih jauh, Mensos mengutarakan bahwa bukan hanya warga miskin yang harus memiliki jaminan sosial. Warga menengah atau warga mampu pun berisiko jatuh miskin karena tidak memiliki jaminan kesehatan saat dia sakit.
“Dulu di Surabaya, saya menyebutnya Sadikin (Sakit Menjadi Miskin). Jadi, dia itu keluarga yang tidak miskin, bisa makan. Tapi, begitu harus bayar operasi seratus juta, dia langsung jatuh miskin,” contoh Mensos menyebutkan kasus yang perlu diperhatikan juga.
Mensos menyebutkan bahwa untuk masyarakat miskin dan rentan, Kementerian Sosial telah menyediakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dipergunakan untuk data sumber BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data ini pun selalu diperbarui karena setiap harinya selalu ada kelahiran, kematian, orang yang sudah lepas dari kemiskinan, atau justru baru saja jatuh miskin.
Saat ini, masih banyak kelompok pekerja rentan, yang umumnya bekerja di sektor informal, belum menjadi peserta dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini berarti banyak pekerja yang belum terjamin.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sosial Budaya Lemhannas RI Dadang Solihin menyebut ada beberapa hal yang bisa diupayakan untuk menguatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yaitu penguatan payung hukum, baik di pusat maupun di daerah, penyediaan dana sesuai regulasi.
“Ada beberapa hal yang diperlukan dalam penguatan Jamsosnaker, yaitu penerbitan Instruksi Presiden atau mandat bagi pemerintah daerah. Kedua, meminta pemerintah daerah untuk terus melindungi dan menyediakan dana perlindungan untuk pekerja wilayah sesuai regulasi yang ada,” papar Dadang.
Selain hal tersebut, pemerintah juga harus memberikan dukungan dalam bentuk mewajibkan kepesertaan Jamsosnaker, sosialisasi Jamsosnaker, dan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif.
“Pemerintah juga harus mendorong pekerja formal yang berstatus pekerja rentan untuk diwajibkan mendaftar pada Program Jamsosnaker. Keempat, sosialisasi Program Jamsosnaker, BPJS Ketenagakerjaan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kondusif,” imbuh Dadang.