JAKARTA, (9 Juni 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan arahan dan motivasi kepada jajarannya untuk lebih meningkatkan inisiatif dan bersikap proaktif dalam melaksanakan tugas. Mensos meminta jajaran Kemensos untuk tidak terkendala dengan batasan tugas dan tanggung jawab kelembagaan.

 

Mensos menekankan, pelayanan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menjadi prioritas. Misalnya dalam pelayanan kebutuhan PPKS seperti gelandangan, pengemis atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dimana untuk pelayanan kebutuhan dasarnya, diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

 

Bila memang regulasi mengatur pelayanan kebutuhan PPKS merupakan kewenangan lembaga lain, Mensos menekankan agar pelayanan kebutuhan PPKS menjadi prioritas. “Tidak mungkin kita diam saja, ada lansia terlantar di sana, ada ODGJ di sana diam saja. Masak kita mau diam saja. Wong namanya kita ini Kementerian Sosial, yang sudah amanatkan untuk menangani orang terlantar, orang disabilitas,” kata Mensos saat memberikan arahan pada Rakornis Program Direktorat Jenderal Rehsos Tahun 2021 di Ruang Rapat Utama Kemensos RI, Jakarta (09/06).

 

Namun, tindakan terhadap PPKS juga tetap dibarengi dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Ya kalau ‘bu aturannya begini’, ya cobalah berbicara dengan (berkoordinasi) dengan (pemerintah) daerah. Ya ayolah lakukan komunikasi,” katanya. 

 

Mensos mencontohkan, saat menjadi Wali Kota Surabaya, ia banyak menerima protes warga karena sejumlah ruas jalan nasional yang rusak. Kerusakan dirasakan mengganggu aktivitas warga.

 

“Aku sana-sini diprotes warga. Ya aku bicara (dengan pemerintah pusat dan provinsi), gimana kamu bisa ga bangun ini. Kalau bisa aku kerjakan. Ya sudah akhirnya aku kerjakan, jalan nasional jalan provinsi. Buktinya ya ngga papa. Aku waktu jadi wali lebih dari dari 300 km jalan aku kerjakan,” katanya.

 

Dengan pernyataan ini, Mensos mengharapkan, jajaran Kemensos melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh. “Mari kita bisa kerjakan dengan sungguh-sungguh, dengan tulus dan ikhlas, maka sebetulnya kita bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di negara kita,” katanya.

 

“Karena itu, mari kita mulai saat ini kita buka mata hati kita, kita buka pikiran kita, kita buka mata kita, kita buka telinga, dan kita gunakan mulut, tangan, kaki kita untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di seluruh bumi tercinta,” kata Risma.

 

Lebih lanjut Risma juga menjelaskan bahwa pekerjaan Kemensos itu diatur juga dalam UUD 1945. Oleh karena itu, jika masalah sosial, seperti orang kelaparan masih ada di Indonesia, kata Risma, yang patut disalahkan adalah Kemensos.

 

Dalam kesempatan itu, Mensos juga menekankan kebijakan untuk Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial tidak hanya fokus pada satu klaster, tetapi semua klaster rehabilitasi sosial mulai dari anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang.

 

Mensos mengarahkan untuk memetakan kebutuhan pelaksanaan layanan multifungsi, yaitu Man (Sumberdaya Manusia), Money (Anggaran) yang perlu disiapkan untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat, Method (Metode) yaitu cara untuk memberi layanan kepada berbagai klaster rehabilitasi sosial dan fasilitas berupa peralatan untuk memberi layanan kepada penerima manfaat.


Biro Hubungan Masyarakat


Kementerian Sosial RI