JAKARTA, (9 Juni 2021) - Menteri
Sosial Tri Rismaharini menyampaikan arahan dan motivasi kepada jajarannya untuk
lebih meningkatkan inisiatif dan bersikap proaktif dalam melaksanakan tugas.
Mensos meminta jajaran Kemensos untuk tidak terkendala dengan batasan tugas dan
tanggung jawab kelembagaan.
Mensos menekankan, pelayanan
terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) menjadi prioritas.
Misalnya dalam pelayanan kebutuhan PPKS seperti gelandangan, pengemis atau
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dimana untuk pelayanan kebutuhan dasarnya,
diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Bila memang regulasi mengatur
pelayanan kebutuhan PPKS merupakan kewenangan lembaga lain, Mensos menekankan
agar pelayanan kebutuhan PPKS menjadi prioritas. “Tidak mungkin kita diam saja,
ada lansia terlantar di sana, ada ODGJ di sana diam saja. Masak kita mau diam
saja. Wong namanya kita ini Kementerian Sosial, yang sudah amanatkan untuk
menangani orang terlantar, orang disabilitas,” kata Mensos saat memberikan
arahan pada Rakornis Program Direktorat Jenderal Rehsos Tahun 2021 di Ruang
Rapat Utama Kemensos RI, Jakarta (09/06).
Namun, tindakan terhadap PPKS juga
tetap dibarengi dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. “Ya kalau
‘bu aturannya begini’, ya cobalah berbicara dengan (berkoordinasi) dengan
(pemerintah) daerah. Ya ayolah lakukan komunikasi,” katanya.
Mensos mencontohkan, saat menjadi
Wali Kota Surabaya, ia banyak menerima protes warga karena sejumlah ruas jalan
nasional yang rusak. Kerusakan dirasakan mengganggu aktivitas warga.
“Aku sana-sini diprotes warga. Ya
aku bicara (dengan pemerintah pusat dan provinsi), gimana kamu bisa ga bangun
ini. Kalau bisa aku kerjakan. Ya sudah akhirnya aku kerjakan, jalan nasional
jalan provinsi. Buktinya ya ngga papa. Aku waktu jadi wali lebih dari dari 300
km jalan aku kerjakan,” katanya.
Dengan pernyataan ini, Mensos
mengharapkan, jajaran Kemensos melakukan tugasnya dengan sungguh-sungguh. “Mari
kita bisa kerjakan dengan sungguh-sungguh, dengan tulus dan ikhlas, maka
sebetulnya kita bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial yang ada di
negara kita,” katanya.
“Karena itu, mari kita mulai saat
ini kita buka mata hati kita, kita buka pikiran kita, kita buka mata kita, kita
buka telinga, dan kita gunakan mulut, tangan, kaki kita untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan sosial yang ada di seluruh bumi tercinta,” kata
Risma.
Lebih lanjut Risma juga
menjelaskan bahwa pekerjaan Kemensos itu diatur juga dalam UUD 1945. Oleh
karena itu, jika masalah sosial, seperti orang kelaparan masih ada di
Indonesia, kata Risma, yang patut disalahkan adalah Kemensos.
Dalam kesempatan itu, Mensos juga
menekankan kebijakan untuk Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial tidak
hanya fokus pada satu klaster, tetapi semua klaster rehabilitasi sosial mulai dari
anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan Napza serta
tuna sosial dan korban perdagangan orang.
Mensos mengarahkan untuk memetakan kebutuhan pelaksanaan layanan multifungsi, yaitu Man (Sumberdaya Manusia), Money (Anggaran) yang perlu disiapkan untuk memberikan layanan kepada penerima manfaat, Method (Metode) yaitu cara untuk memberi layanan kepada berbagai klaster rehabilitasi sosial dan fasilitas berupa peralatan untuk memberi layanan kepada penerima manfaat.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI