JAKARTA (8 Juli 2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan keprihatinan terhadap aksi pelecehan seksual terhadap remaja N (14) yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab rumah aman di Lampung. Sakti Peksos Kementerian Sosial tengah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memastikan perlindungan dan memberikan pendampingan kepada korban.
“Saya sangat prihatian atas pelecehan seksual terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban. Ini tentu sangat mengganggu nurani kita semua. Kasus ini menyadarkan kita semua yang bekerja untuk melindungi anak, untuk bekerja lebih keras, lebih jeli, dan memastikan lingkungan dimana anak berada harus menjadi lingkungan yang benar-benar kondusif untuk tumbuh kembang mereka,” kata Mensos Juliari, di Jakarta (08/07).
Pernyataan Mensos merespon pelecehan seksual yang dialami remaja N (14) oleh petugas rumah aman atau safe house di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung. Pelaku pelecehan seksual diduga adalah DA yang tak lain merupakan pendamping N di P2TP2A, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Adapun P2TP2A merupakan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur. Saat ini, kasus pelecehan seksual ini sudah bergulir ke ranah hukum.
Terhadap penanganan hukum, Mensos tentu saja menyerahkan langka selanjutnya kepada kepolisian. “Untuk proses hukum terhadap pelaku, saya dengar sudah ditangani kepolisian setempat. Tentu Kemensos dalam posisi menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Kami berharap, pelaku bisa diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga bisa menimbulkan efek jera kepada siapapun pelaku pelecehan semacam ini,” katanya.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak telah menerjunkan tim Sakti Peksos yang bertugas mendampingi dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban. “Kami sudah menerjunkan Sakti Peksos untuk mendampingi dan memberikan trauma healing terhadap korban. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan perlindungan terhadap korban,” katanya.
Korban N berada di safe house karena merupakan korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019. Terhadap pelaku pelecehan tahun 2019 ini, sudah diproses secara hukum. Namun pasca kasus pertama, korban mendapat pendampingan dari DA, yang kemudian diduga malah melakukan pelecehan seksual.
Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus. Dimana sebanyak 3.555 terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, dan 1.433 dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI