JAKARTA (19 Agustus 2021) - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan negara memberikan perlindungan kepada masyarakat terdampak pandemi, termasuk anak-anak. Pemerintah tengah mematangkan skema perlindungan bagi anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya karena pandemi.
Pandemi telah menyebabkan anak terpisah dengan orangtuanya karena disebabkan isolasi mandiri atau orangtua yang meninggal dunia. Mensos menyatakan, negara perlu mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang mengalami keterpisahan dengan orangtuanya, termasuk anak yatim.
Mensos Risma menyatakan tengah membicarakan kemungkinan adanya alokasi anggaran untuk keperluan itu dengan Kementerian Keuangan.
"Saya sudah berbicara dengan ibu Menkeu agar bisa didukung dari anggaran. Bantuan untuk anak-anak tersebut menjadi kewajiban negara. Sebagaimana amanat konstitusi pada Pasal 34 UUD 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," kata Mensos Risma di Jakarta (19/08).
Pemerintah kini sedang mematangkan skema bantuan tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Karena memang tidak mudah memutuskan skema bantuan yang tepat disebabkan kondisi yang sangat beragam.
"Sekarang ini sedang dimatangkan. Tidak mudah (menyusun skema bantuan) memang, karena Indonesia ini luas dan karakteristik daerahnya macam-macam. Kalau aku kemarin di Surabaya enggak begitu luas, jadi mudah," kata Mensos Risma.
Bantuan sosial dari negara harus tetap memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, misalnya dengan merujuk pada data kependudukan. Untuk anak yang identitas kependudukannya tercatat dengan baik di kartu keluarga, lebih mudah diproses secara administratif. Namun bagi yang tidak tercatat tentu membutuhkan prosedur lebih lanjut.
Berdasarkan data dari Satgas Penanganan Covid-19 per 20 Juli 2021 diketahui ada 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim atau piatu.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat terdapat sebanyak 350.000 anak yang terpapar Covid-19. Sebanyak 777 di antaranya harus meninggal dunia. Tingkat risiko anak sangat tinggi untuk terpapar Covid-19. Karena itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan vaksinasi bagi anak-anak minimal usia 12 tahun.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI