SURABAYA, JUMAT (04/06/2021)  - Menteri Sosial Tri Rismaharini menghadiri seremoni penyelamatan dan penyerahan aset dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota Surabaya. Hari ini akan diserahkan aset seluas 2.032 m2 dengan nilai sebesar Rp6,858 miliar.

Mensos menyatakan, aset yang diserahkan kejaksaan hari ini sebelumnya merupakan obyek hukum yang dikuasai pihak lain secara tidak sah. Melalui proses panjang aset tersebut kembali ke pangkuan Pemkot Surabaya. 

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga semua aset ini bisa kembali. Terutama kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah bekerja penuh dedikasi dan professional,” kata Mensos di Surabaya (04/06).

Adapun aset Pemerintah Kota Surabaya yang akan diserahkan pada hari ini adalah aset seluas 2.032 m2 dengan nilai sebesar Rp6,858 miliar berupa 3 Sertipikat  Hak Pakai (SHP) Pabrik Coklat yang terletak di Jl. Kalisari no 28, Jl. Kalisari I no. 12 dan Jl. Sariboto I No. 5 Surabaya.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah menyerahkan aset seluas 722 m2 dengan nilai Rp 2,436 miliar yang terdiri dari 2 SHP aset dengan alamat Jl. Kalisari I No. 5-7 dan Jl. Sariboto II No. 1-3 Surabaya. Di antara aset yang dikembalikan hari ini terdapat aset yang sejak tahun 1974 dikuasai pihak lain. 

Mensos tidak menyangka dapat mengembalikan aset Pemkot Surabaya yang dulu sepertinya mustahil dikembalikan seperti Gelora Pancasila dan Yayasan Kas pembangunan (YKP). Maka itu,  hari ini Mensos mengajak jajaran Kemensos untuk sama-sama belajar bagaimana mengelola dan mempertahankan aset negara. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, berkat bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, aset tersebut dapat kembali kepada pemerintah Kota Surabaya. “Mudah-mudahan sinergitas antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat semakin ditingkatkan,” katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah banyak membantu Pemkot Surabaya, di antaranya dalam mengembalikan aset, membantu terkait pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lain di Kota Surabaya. 
 
"Sesuai data yang ada, telah terjadi kerusakan pada 96 Desa/Kelurahan yang tersebar di 24 Kecamatan," katanya.