JAKARTA (5 April 2024) – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan sejak ia menjadi Menteri Sosial, tidak ada lagi penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk bahan pangan atau natura. Sejak 2021, Kementerian Sosial hanya menyalurkan bansos dalam bentuk tunai, baik disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun PT Pos.

“Untuk bansos regular, kami menggunakan transfer ke rekening KPM, 100%, kecuali penyaluran bantuan atas respon kasus. Tidak ada bansos dalam bentuk natura atau barang," ungkap Mensos Risma.

Penegasan ini disampaikan Mensos Risma menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konsitusi Suhartoyo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Jumat (5/4).

Pada persidangan yang dihadiri juga oleh PHPU Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani tersebut, Mensos Risma menjelaskan bansos berbentuk barang disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya, bagi penyandang disabilitas, penerima manfaat yang sakit di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berbentuk barang, seperti sembako dan alat kebersihan diri.

Pada kesempatan yang sama, Mensos Risma juga menjelaskan bahwa sebelumnya memang ada kebijakan penyaluran bansos berupa barang pada periode Menteri Sosial sebelumnya. Akan tetapi, lantaran tingginya risiko akan kerusakan barang, serta adanya potensi masalah dari segi hukum dan keuangan, Mensos Risma menghapus kebijakan tersebut dan menggantinya dengan bansos tunai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemudian, menambahkan bantuan dalam bentuk pangan, seperti beras, berisiko, terutama dari sisi kualitas karena bisa saja kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat lebih rendah dari yang semestinya. Selain itu, berisiko pula dari segi pengiriman, misalnya rusak terkena air hujan saat pengiriman.

“Jika bansos disalurkan dalam bentuk tunai, maka lebih mudah dalam pengawasannya, serta dapat menggerakkan perekonomian di satu titik sekitar rumah penerima bansos,” kata Sri Mulyani.

Mensos Risma juga menekankan bansos yang dikelola Kemensos pasti tepat sasaran dan bakal diterima KPM karena semua data penerima bansos tersimpan rapi dan terupdate setiap bulan.

“Menurut ketentuan Undang-undang, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus diupdate setiap enam bulan. Namun, sejak saya jadi Menteri, aturan itu saya ubah. Data harus diperbarui setiap bulan sehingga kami dapat lebih cepat mengetahui jika ada KPM yang meninggal atau pindah alamat,” ungkap Mensos Risma.

Mensos Risma pun mengutarakan bahwa Kemensos selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat soal penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kemensos memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center (CC) Kemensos di 171 yang aktif 7x24 jam atau melalui fitur usul sanggah yang tersedia pada Aplikasi Cek Bansos.

“Misalkan, masyarakat mau komplain, kami ada CC aktif 24 jam. Seseorang dapat melapor mengapa dirinya tidak menerima bansos bulan ini atau melaporkan seseorang yang seharusnya tidak berhak menerima bansos. Ada fitur usul sanggah juga di Aplikasi Cek Bansos,” kata Mensos.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai, kemudian petugas akan memeriksanya secara langsung. Apabila terbukti tidak layak menerima bansos, maka Kemensos akan mengirimkan datanya kembali ke daerah untuk diubah melalui daerah.

Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI