TANGERANG (25 April 2020) -
Presiden mengambil kebijakan konkret untuk percepatan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan memberikan jaring pengaman sosial, berupa
Bantuan Sosial Tunai (BST).
“Kebijakan itu diambil untuk penyelamatan
atas kondisi penurunan daya beli masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat di
tengah pandemi COVID-19,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau langsung proses penyaluran
BST di Kantor Pos Curug, Jalan Raya STPI Curug, Suka Bakti, Kec Curug
Tangerang, Banten 15810.
Salah satu program dalam jaring pengaman
sosial tersebut, adalah BST sesuai dengan Kep Mensos No 54/HUK/2020 tentang
Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan
Dampak COVID-19.
Dalam keputusan tersebut, Direktorat
Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM), Kementerian Sosial diamanatkan
sebagai penanggungjawab pelaksanaan penyaluran BST tersebut.
BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan
kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau kelompok rentan yang terkena
dampak COVID-19, yang belum menerima bansos reguler, yakni Program Keluarga
Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Bantuan Sosial Tunai disalurkan bagi 9
juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan Rp 600 ribu per KPM
per bulan selama tiga bulan dan dimulai April, Mei dan Juni 2020.
Mekanisme BST disalurkan langsung ke rumah
–rumah penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak
memiliki rekening di bank Himbara, seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN. Sedangkan
bagi penerima yang memiliki rekening di bank jaringan Himbara langsung
ditransfer.
“Data penerima manfaat diinput oleh pemda,
lalu kami cek dan dipastikan yang menerima BST adalah bukan penerima PKH dan
bansos sembako,” tandas Mensos.
BST dilaksanakan di seluruh Indonesia,
kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor (meliputi
Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan
BojongGede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup),
Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Bekasi.
“BST dilaksanakan di 33 provinsi dan ada
pengecualian, karena di beberapa lokasi tersebut sudah diberikan Bantuan Sosial
Sembako oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” kata
Mensos.
Proses penyaluran BST oleh PT Pos
Indonesia kepada sejumlah KPM di beberapa wilayah Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB), seperti di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta
Kabupaten Tangerang yang telah dilaksanakan sejak Rabu (22/4/2020).
Untuk Provinsi Banten di wilayah II,
disalurkan di enam kabupaten/kota, yaitu Kota Cilegon 15.867 KK; Kota Serang
16.344 KK; Kabupaten Lebak 82.198 KK; Kabupaten Pandeglang 54.806 KK; Kabupaten
Serang 71.327 KK; serta Kabupaten Tangerang 102.727 KK. Total dari alokasi pagu
sebanyak 343.269 KK.
Anggota Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher
mendukung penuh Kementerian Sosial dalam pelaksanaan penyaluran program jaring
pengaman sosial yang anggaran tahun lalu Rp 62,7 triliun.
“Tahun ini, mendapat anggaran Rp 104
triliun, dan tentu saja DPR RI Komisi VIII memberikan apresiasi kepada Kemensos
yang melibatkan semua pihak untuk
berpartisipasi pada acara ini,“ tandas Ali.
Selain M Ali Taher, hadir juga Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM)
Asep Sasa Purnama, Perwakilan PT Pos Indonesia, serta Perwakilan Kementerian
Koordinator PMK.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI