TANGERANG (25 April 2020) - Presiden mengambil kebijakan konkret untuk percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan memberikan jaring pengaman sosial, berupa Bantuan Sosial Tunai (BST).

 

“Kebijakan itu diambil untuk penyelamatan atas kondisi penurunan daya beli masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19,” ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau langsung proses penyaluran BST di Kantor Pos Curug, Jalan Raya STPI Curug, Suka Bakti, Kec Curug Tangerang, Banten 15810.

 

Salah satu program dalam jaring pengaman sosial tersebut, adalah BST sesuai dengan Kep Mensos No 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

 

Dalam keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Ditjen PFM), Kementerian Sosial diamanatkan sebagai penanggungjawab pelaksanaan penyaluran BST tersebut.

 

BST adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan atau kelompok rentan yang terkena dampak COVID-19, yang belum menerima bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

 

Bantuan Sosial Tunai disalurkan bagi 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan Rp 600 ribu per KPM per bulan selama tiga bulan dan dimulai April, Mei dan Juni 2020.

 

Mekanisme BST disalurkan langsung ke rumah –rumah penerima manfaat melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, seperti BNI, Mandiri, BRI dan BTN. Sedangkan bagi penerima yang memiliki rekening di bank jaringan Himbara langsung ditransfer.

 

“Data penerima manfaat diinput oleh pemda, lalu kami cek dan dipastikan yang menerima BST adalah bukan penerima PKH dan bansos sembako,” tandas Mensos.

 

BST dilaksanakan di seluruh Indonesia, kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor (meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan BojongGede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Bekasi.

 

“BST dilaksanakan di 33 provinsi dan ada pengecualian, karena di beberapa lokasi tersebut sudah diberikan Bantuan Sosial Sembako oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial,” kata Mensos.

 

Proses penyaluran BST oleh PT Pos Indonesia kepada sejumlah KPM di beberapa wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Tangerang yang telah dilaksanakan sejak Rabu (22/4/2020).

 

Untuk Provinsi Banten di wilayah II, disalurkan di enam kabupaten/kota, yaitu Kota Cilegon 15.867 KK; Kota Serang 16.344 KK; Kabupaten Lebak 82.198 KK; Kabupaten Pandeglang 54.806 KK; Kabupaten Serang 71.327 KK; serta Kabupaten Tangerang 102.727 KK. Total dari alokasi pagu sebanyak 343.269 KK.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI, M Ali Taher mendukung penuh Kementerian Sosial dalam pelaksanaan penyaluran program jaring pengaman sosial yang anggaran tahun lalu Rp 62,7 triliun.

 

“Tahun ini, mendapat anggaran Rp 104 triliun, dan tentu saja DPR RI Komisi VIII memberikan apresiasi kepada Kemensos yang melibatkan semua pihak untuk  berpartisipasi pada acara ini,“ tandas Ali.

 

Selain M Ali Taher, hadir juga Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Asep Sasa Purnama, Perwakilan PT Pos Indonesia, serta Perwakilan Kementerian Koordinator PMK. 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI