JAKARTA (27 Maret 2020) -  Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengusulkan perluasan penerima bansos di daerah-daerah episentrum COVID-19. Usulan ini tengah dibahas intensif dan hati-hati karena bisa berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Menurut Mensos Ari, masuknya COVID-19 ke Indonesia telah membawa dampak serius bagi hampir semua sendi kehidupan. Mereka yang paling terdampak oleh pandemi ini adalah masyarakat ekonomi lapisan terbawah.

 

Untuk menopang dan mempertahankan daya beli masyarakat lapisan bawah yang terdampak, Mensos Ari telah mengusulkan perluasan jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako ke Kementerian Keuangan.

 

“Perluasan ini akan difokuskan pada daerah-daerah episentrum wabah COVID-19 yakni di daerah Jakarta dan sekitarnya. Jadi perluasan ini bukan bersifat  nation-wide . Ini tentu harus dihitung dengan cermat. Karena kan berimplikasi kepada APBN,” kata Menteri Ari di Jakarta, Jumat (27/03/2020).

 

Usulan perluasan penerima bantuan sosial ini tidak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju. Mensos menyatakan, dalam arahannya, Presiden memerintahkan untuk refocusing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mendukung percepatan penanganan COVID-19.

 

Refocusing kegiatan dan realokasi anggaran akan diarahkan untuk bidang kesehatan, kemudian jaring pengaman sosial (social safety net), dan pada bidang stimulus ekonomi. Nah, untuk Kementerian Sosial fokusnya pada jaring pengaman sosial,” kata Mensos.

 

Ayah dua anak ini mengatakan, untuk mendukung upaya pemerintah mempertahankan daya beli masyarakat lapisan ekonomi bawah melalui jaring pengaman sosial, Kemensos akan mengoptimalkan dua program bantuan sosial (bansos) regular atau yang selama ini sudah berjalan, yakni PKH dan Program Sembako.

 

Yang terbaru yang kini tengah diusulkan adalah perluasan penerima bansos, di daerah episentrum penyebaran wabah virus korona. Tentu saja bila perluasan penerima bansos diberlakukan, tetap akan berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

“Kami sedang memproses usulan ini kepada Menteri Keuangan. Juga penting dipertimbangkan anggaran kami ini kan cukup besar. Jangan juga nanti hanya memikirkan satu dua program tapi tidak berdampak kepada yang lain,” kata Mensos.

 

Di  bagian lain, Mensos juga menyatakan bahwa Kemensos sudah mengambil sejumlah langkah untuk menjaga daya beli masyarakat lapisan bawah. Pemerintah menyiapkan instrumen fiskal untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat penyebaran virus korona.

 

Kementerian Sosial dapat alokasi anggaran sebesar Rp4,56 triliun. Anggaran ini digunakan untuk meningkatkan indeks atau besaran nilai bantuan pada bansos Program Sembako, sebesar Rp50.000/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

“Sehingga KPM Program Sembako dari semula menerima Rp150.000/bulan/KPM, kini menjadi Rp200.000/bulan/KPM. Ketentuan ini berlaku untuk 15,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berlaku sejak bulan Maret 2020,” katanya.

 

Kenaikan indeks bantuan Program Sembako ini akan diberikan dalam enam bulan yakni dari Maret hingga Agustus. Selain itu, PKH yang biasanya didistribusikan empat kali dalam setahun, mulai April ini akan didistribusikan setiap bulan.

 

“Bansos PKH pencairan periode kedua pada bulan April dan pencairan periode ketiga bulan Juli. Saat ini sudah dimajukan masing-masing pada bulan Maret dan April. Seterusnya, pencarian PKH akan dilakukan setiap bulan,” kata mantan Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat ini.

 

Adapun tujuan dari percepatan pencairan bansos PKH ini diharapkan dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus korona.

 

Selain jaring pengaman sosial, Kemensos juga berkomitmen akan menyalurkan santunan kematian sebesar Rp15 juta untuk ahli waris dari tiap korban meninggal dunia akibat COVID-19. Saat ini, Kemensos sedang melakukan asesmen terhadap para korban meninggal akibat COVID-19 tersebut.

 

“Kebijakan ini untuk meringankan keluarga korban dan sebagai bentuk perhatian negara terhadap kelompok masyarakat yang terdampak virus korona,” kata Mensos.

 

Santunan akan diberikan kepada korban dengan terlebih dahulu dilakukan asesmen. “Misalnya, diperlukan surat keterangan medis dari rumah sakit bahwa korban meninggal memang korban COVID-19,” kata Mensos. Selain itu, dalam penyaluran santunan kematian juga disertakan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat (dinas sosial).

 

Di lain pihak, sejalan dengan instruksi Presiden, Kemensos juga terus mematangkan implementasi refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Alokasi anggaran nantinya diarahkan untuk berbagai upaya percepatan penanganan COVID-19 seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi team medis, masker, hand sanitizer maupun kebutuhan lain yang memperluas jangkauan program di lingkungan Kementerian Sosial.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI