JAKARTA (1 Juli 2021) –
Kementerian Sosial RI melakukan pengaturan pegawai untuk bekerja di rumah
maupun di kantor mengingat pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Saya telah membuat aturan untuk
pegawai yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 10
persen,” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya, terbit Surat Edaran
(SE) Nomor 1118/1/KP.08.01/06/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang menjadi pedoman
bagi seluruh pegawai di Kementerian Sosial (Kemensos) dalam beradaptasi dengan
kebiasaan baru bekerja di kantor dalam situasi pandemi.
Untuk kantor Unit Pelayanan Teknis
(UPT) menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait
penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.
“Jadi, saya takut dengan virus
ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar
itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan”
ungkap Mensos.
Terlebih kondisi bekerja dengan
jumlah pegawai yang tidak sedikit, membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara
tidak lancar, sehingga keluar aturan untuk Work From Home (WFH) bagi pegawai
dan yang bekerja di rumah sebanyak 90 persen.
“Tapi bagi saya tidak mungkin
bekerja secara WFH, sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus
diawasi dan diarahkan secara langsung,” tandas Mensos.
Perlu diketahui bahwa hari ini,
Menteri Sosial Tri Rismaharini bekerja di luar ruangan atau tepatnya di halaman
kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI