Kasus kekerasan terhadap anak masih terjadi di pelosok tanah air. Mensos menyerukan langkah nyata menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak

 

SUKABUMI, KAMIS (09/07/2020) - Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan kesiapan Kementerian Sosial menyiapkan tempat penampungan bagi korban pelecehan seksual remaja N (14). Kemensos siap karena memiliki SDM yang unggul dan fasilitas yang memadai.

 

“Kami siap menampung korban. Karena di balai-balai milik Kementerian Sosial dikelola oleh SDM yang unggul. Kami juga menyiapkan kamera pengawas sehingga yakin akan lebih termonitor. Artinya keamanan anak akan lebih bisa kita optimalkan,” kata Mensos Juliari di Cicurug, Kabupaten Sukabumi (09/07/2020).

 

Sebelumnya ayah dua anak ini menyatakan keprihatinan terhadap aksi pelecehan seksual terhadap remaja N (14) yang diduga dilakukan oleh penanggung jawab rumah aman di Lampung. Sakti Peksos Kementerian Sosial tengah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memastikan perlindungan dan memberikan pendampingan kepada korban.

 

“Saya sangat prihatian atas pelecehan seksual terhadap remaja N di Lampung Timur. Apalagi saya dengar pelakunya adalah penanggung jawab rumah aman yang seharusnya melindungi korban,” katanya.

 

Keprihatian Mensos tidak hanya tertuju pada kasus di Lampung Timur. Namun juga terhadap berbagai kasus kekerasan anak yang terjadi di berbagai polosok tanah air. Menurut Mensos, hal ini menunjukkan masih tingginya potensi ancaman keamanan terhadap anak.

 

Mensos Juliari mendorong semua pihak bekerja lebih keras, lebih peka, dan memastikan lingkungan dimana anak berada menjadi lingkungan tumbuh kembang yang benar-benar kondusif.

 

“Coba kita perhatikan pemberitaan media yang hampir setiap hari memberitakan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Saya menyerukan kepada semua pihak, pemerintah, masyarakat, termasuk orangtua, pendidik, tokoh masyarakat, ulama dan semua pihak terkait, untuk meningkatkan perlindungan dan menciptakan kodisi yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak,” katanya.

 

Remaja N (14) mengalami pelecehan seksual oleh petugas rumah aman atau “safe house” di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Lampung. Pelaku diduga adalah DA yang tak lain pendamping N di P2TP2A, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

 

Adapun P2TP2A merupakan pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak yang berada di bawah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten Lampung Timur.

 

Saat ini, kasus pelecehan seksual ini sudah bergulir ke ranah hukum. Menurut dia, Kemensos dalam posisi menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

 

Terkait dengan tugas dan fungsinya, Kemensos melalui Direktorat Anak telah menerjunkan tim Sakti Peksos yang bertugas mendampingi dan memberikan penanganan trauma yang dialami korban. Korban N berada di “safe house” karena merupakan korban pelecehan seksual oleh pamannya sendiri, tahun 2019.

 

Data Kementerian Sosial menunjukkan, angka terkait kekerasan yang melibatkan anak cukup tinggi. Sepanjang tahun 2020 sampai dengan Juni 2020, Kemensos telah melakukan respon kasus terhadap total 8.259 kasus. Dimana sebanyak 3.555 terkait dengan kategori Anak Yang Berhadapan dengan Hukum, dan 1.433 dalam kategori Anak Korban Kejahatan Seksual. ^^'

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI