JAKARTA (2 Juni 2020) – Penyaluran dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang di masa pandemi COVID-19 ini menjadi setiap bulan sejak April, telah tercapai seratus persen. Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara terus memantau proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia.

 

"Penyaluran berjalan dengan baik, dimana kami menerapkan protokol kesehatan. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencairkan bansos dengan #JagaJarak dan #JagaSehat, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Mensos di Jakarta, Selasa.

 

Juliari mengatakan Kemensos mewajibkan para pendamping dan koordinator PKH untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para KPM. Sosialisasi tersebut mencakup soal kebijakan perubahan waktu penyaluran bansos dan besaran nilai yang diterima per bulan, tata cara penarikan bansos, tata cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang hilang, rusak, atau tertelan mesin ATM, dan termasuk mengedukasi KPM tentang tata cara pengaduan. Sosialisasi ini didukung oleh pemerintah daerah, Gugus Tugas COVID-19 di kota dan kabupaten, serta bank penyalur bansos.

 

"Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, atau diwakilkan kepada siapa pun. Sebaliknya, tidak boleh ada "imbal jasa" atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para KPM," tegas Menteri.

 

Selanjutnya Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin mengatakan setiap Pendamping dan Koordinator PKH yang turun ke lapangan untuk memandu pelaksanaan penyaluran bansos PKH wajib mengenakan masker kain, sarung tangan, dan menggunakan cairan untuk sanitasi tangan. Pendamping dan Koordinator PKH juga berkoordinasi dan bekerja bersama petugas bank penyalur dan agen bank.

 

"Saya saksikan, ibu-ibu penerima PKH semuanya sudah memakai masker. Di ATM maupun bank disediakan hand sanitizer. Ada pula fasilitas untuk mencuci tangan di kantor cabang bank penyalur. Para perndamping dan koordinator PKH juga membuat jarak atau pembatas agar KPM tidak berjubel," terangnya.

 

Dirjen mengatakan, untuk meningkatkan kemampuan para pendamping dan koordinator PKH dalam memberikan pendampingan kepada KPM khususnya di masa pandemi ini, Kemensos melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, memberikan bimbingan teknis (bimtek) bagi pendamping PKH di seluruh Indonesia dengan sistem daring, sejak April lalu.

 

Bimtek ini utamanya diberikan bagi para pendamping PKH hasil rekrutmen tahun 2019, dengan peserta dari setiap kota dan kabupaten. Bimtek berlangsung dua hari dengan pembekalan materi di antaranya Kebijakan PKH, Kode Etik, Kepesertaan, Validasi dan Terminasi, serta Bansos.

 

"Program peningkatan kapasitas para Pendamping PKH tetap berjalan meski di tengah masa pandemi COVID-19 ini, yaitu dengan memanfaatkan teknologi. Selain memberikan bimtek pelaksanaan penyaluran PKH secara daring, kami juga sekaligus berdialog dan memantau secara langsung bagaimana para Pendamping dan Koordinator PKH di lapangan menyosialisasikan bansos PKH," jelas Pepen. 

 

Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok. #KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari COVID-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

 

Merespon situasi pandemi ini Pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi COVID-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.

 

Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI