JAKARTA (17 Mei 2021) – Kementerian Sosial RI berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang sudah masuk di Komisi VIII DPR RI.
“Kami
sudah membahas tentang kelembagaan dan anggaran terkait RUU PB,” ujar Menteri
Sosial Tri Rismaharini di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Soal
RUU PB, Kementerian Sosial (Kemensos) berada di tengah-tengah dan mohon arahan
dari Presiden terkait Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Kami
berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah
yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” tandas Mensos.
Secara
administratif kelembagaan surat sudah masuk ke Komisi VIII DPR, dan selanjutnya
seperti apa arahan dari Presiden dan akan segera disampaikan.
“Selain
bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi
yang belum diwadahi, bencana kesehatan non fisik ataupun kejadian teroris yang
bisa dimasukan ke dalam RUU tersebut,” katanya.
Arahan
Presiden secara kelembagaan terkait BNPB, juga bisa dimasukan kedalam RUU PB,
seperti jenis bencana, seperti kebakaran instalasi kilang minyak di Balongan,
Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Arahan
Presiden akan menguatkan upaya kelembagaan penanganan bencana di Indonesia,
termasuk memasukan jenis bencana yang tidak terdeteksi, seperti kebakaran di
Balongan, Indramayu,” tandas Mensos.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI