JAKARTA
(17 Mei 2021) –
Kementerian Sosial RI berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM)
bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus
padankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sejak
2015 DTKS setiap tahun diperbarui. Ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK ada data
ganda dan tidak padan dengan NIK,” ujar menteri Sosial Tri Rismaharini usai
rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Kementerian
Sosial (Kemensos) bergerak untuk memperbaiki data dengan melibatkan Pemerintah
Daerah (Pemda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami
tidak tinggal diam tapi melakukan dengan memperbaiki data melibatkan Pemda dan
Dukcapil terlebih ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK, ” katanya.
Hasil
penelusuran lapangan ditemukan satu PM bisa menerima sembilan bantuan dan sudah
masuk temuan dari lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP dan KPK.
“Pencegahan
dilakukan secara berkala, salah satunya menggelar koordinasi rutin dengan
mengundang lembaga pengawasan BPK, BPKP dan KPK,” ungkap Mensos.
Koordinasi
rutin berupa konsultasi bagaimana cara untuk menyelesaian data PM di DTKS yang
harus padan dengan data NIK yang dikelola Kemendagri.
“Jelas
temuan itu tidak dibiarkan, melainkan ditindaklanjuti seperti apa policy dan
cara menyelesaikannya melalui konsultasi dengan BPK, BPKP dan KPK,” katanya.
Bagi
PM dengan data ganda tetap bisa menerima bantuan sosial, namun data yang ganda
sudah ditidurkan dan hanya satu menerima yang padan dengan NIK.
“Penerima
yang sesuai aturan dan padan dengan NIK tetap menerima. Seorang bisa menerima 9
bantuan, maka yang 8 ‘ditidurkan’ sehingga hanya menerima 1. Saya ingatkan
siapapun tak boleh ada yang main-main dengan data,” tandas Mensos.
Biro
Hubungan Masyarakat
Kementerian
Sosial RI