JAKARTA (17 Mei 2021) – Kementerian Sosial RI berupaya meningkatkan akurasi data Penerima Manfaat (PM) bantuan sosial dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang harus padankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 

“Sejak 2015 DTKS setiap tahun diperbarui. Ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK ada data ganda dan tidak padan dengan NIK,” ujar menteri Sosial Tri Rismaharini usai rapat dengan Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2021).

 

Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak untuk memperbaiki data dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

“Kami tidak tinggal diam tapi melakukan dengan memperbaiki data melibatkan Pemda dan Dukcapil terlebih ada masukan dari BPK, BPKP dan KPK, ” katanya.

 

Hasil penelusuran lapangan ditemukan satu PM bisa menerima sembilan bantuan dan sudah masuk temuan dari lembaga pengawasan seperti BPK, BPKP dan KPK.

 

“Pencegahan dilakukan secara berkala, salah satunya menggelar koordinasi rutin dengan mengundang lembaga pengawasan BPK, BPKP dan KPK,” ungkap Mensos.

 

Koordinasi rutin berupa konsultasi bagaimana cara untuk menyelesaian data PM di DTKS yang harus padan dengan data NIK yang dikelola Kemendagri.

 

“Jelas temuan itu tidak dibiarkan, melainkan ditindaklanjuti seperti apa policy dan cara menyelesaikannya melalui konsultasi dengan BPK, BPKP dan KPK,” katanya.

 

Bagi PM dengan data ganda tetap bisa menerima bantuan sosial, namun data yang ganda sudah ditidurkan dan hanya satu menerima yang padan dengan NIK.

 

“Penerima yang sesuai aturan dan padan dengan NIK tetap menerima. Seorang bisa menerima 9 bantuan, maka yang 8 ‘ditidurkan’ sehingga hanya menerima 1. Saya ingatkan siapapun tak boleh ada yang main-main dengan data,” tandas Mensos.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Kementerian Sosial RI