JAKARTA (26 Juli 2021) – Setelah
mempertimbangkan berbagai aspek, yakni kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial,
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli
hingga 2 Agustus 2021.
Pertimbangan aspek kesehatan harus
dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi
masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus
diprioritaskan.
“Untuk mengurangi beban masyarakat
terdampak pandemi Covid-19 ini, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan
sosial untuk masyarakat dan usaha mikro kecil. Penjelasan secara terperinci
mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh menteri koordinator atau menteri
terkait,” kata Presiden di Istana Merdeka, Jakarta.
Menindaklanjuti keputusan Presiden
Jokowi tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini merespon dengan mengoptimalkan
seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial
Tunai (BST) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako serta Program
Keluarga Harapan (PKH) yang ditambah dengan bantuan beras bagi Keluarga
Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos bermitra dengan Perum
Bulog dalam penyaluran bantuan beras 10 kg untuk 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM
BST dan 8,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako non PKH.
Pemerintah juga telah
mengalokasikan BST sebesar Rp15,1 triliun untuk 10 juta KPM selama 2 bulan
yakni Mei Juni 2021, yang cair pada Juli dengan indeks Rp 600 ribu/KPM yang
disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Alokasi BPNT/kartu sembako sebesar
Rp 42,3 triliun menyasar sebanyak 18,8 juta KPM dan mendapat tambahan dua bulan,
yakni bulan Juli dan Agustus dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan yang disalurkan
melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Anggaran PKH sebesar Rp28,3 triliun
untuk 10 juta KPM dengan tiga komponen, yakni komponen kesehatan, pendidikan
dan kesejahteraan sosial (kesos). Komponen kesehatan terdiri dari ibu
hamil/nifas/menyusui dan anak balita. Komponen pendidikan terdiri dari siswa
SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat. Lalu, komponen kesos terdiri
dari lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
“PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST
merupakan bantuan sosial yang eksisting. Artinya, program yang sudah berjalan
sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat
maupun level 4,” ujar Mensos.
Program bansos terbaru adalah
kebijakan untuk memberikan bantuan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru
dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200
ribu/KPM selama Juli-Desember 2021. Untuk keperluan itu, Kemensos
mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,08 triliun.
Selain itu, Kemensos juga
menyalurkan bantuan beras sebesar 5 kg khusus disalurkan untuk pekerja sektor
informal terdampak pandemi di Jawa dan Bali, yakni zona pemberlakuan PPKM
dengan penerima adalah pemilik warung makan, pedagang kaki lima, pengemudi
ojek, buruh lepas, buruh harian, karyawan kontrak, dan sebagainya, yang tidak
bisa bekerja karena pembatasan aktifitas.
Kemensos menyiapkan total 2.010
ton beras dan sebanyak 122 pemerintah kabupaten/kota mendapatkan masing-masing
3.000 paket beras (per paket seberat 5 kg) dan 6.000 paket (per paket seberat 5
kg) untuk enam ibukota provinsi.
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI