JAKARTA (28 Agustus 2019) – Kementerian Sosial RI bersama dengan enam kementerian lain membahas Rancangan Undang-undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini diajukan sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa ada tujuh Menteri yang ditunjuk mewakili Pembahasan RUU PB bersama DPR sesuai dengan Surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 7 Agustus 2019, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR), Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kum HAM).
“Adapun peran Kemensos sebagai koordinator dalam pembahasan RUU PB tersebut,” jelas Mensos Agus.
RUU PB turut mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, BNPB, BMKG, dan Basarnas.
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana berawal dari usulan DPR pada 23 Juli 2019 lalu. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kemudian dibahas untuk menentukan arah kesepahaman pemerintah dalam menanggapi usulan RUU PB yang diinisiasi oleh DPR.
Mensos Agus menegaskan bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana. Diharapkan draf RUU Penanggulangan Bencana telah disampaikan kepada Menteri Sekretariat Negara pada pekan pertama September.
“Kami akan mengupayakan agar RUU PB ini menjadi undang-undang,” kata Menteri Sosial.
Sementara itu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo berharap dengan adanya RUU Penanggulangan Bencana, penanganan bencana lebih terintegrasi agar tugas negara dalam memberikan perlindungan dan menyelamatkan rakyatnya dapat terlaksana.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI
Sonny W. Manalu