Penulis :
Humas BRSEGP "Pangudi Luhur" Bekasi
Editor :
David Myoga
Penerjemah :
Tasya Azra K; Karlina Irsalyana
BEKASI (1 Mei 2020) -- Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) "Pangudi Luhur" di Bekasi merespon arahan Menteri Sosial dalam situasi pandemi COVID-19 untuk menyiapkan tempat penampungan sekitar 3 bulan bagi gelandangan dan pengemis serta orang-orang yang memiliki kesulitan mendapatkan makan, kehilangan tempat tinggal, kehilangan pekerjaan. Saat ini 7 orang gelandangan dan pengemis rujukan Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pemerlu pelayanan telah menempati temporary shelter atau Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan.
Kokom Komalawati, Kepala Balai memimpin koordinasi internal melalui video conference yang diikuti oleh seluruh pegawai. "Layanan yang diberikan kepada mereka meliputi kebutuhan dasar, kesehatan dan psikososial. Masing-masing seksi menjalankan tugas reguler, seperti penerimaan berada di bawah koordinasi Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial," ujarnya.
Pekerja sosial, penyuluh sosial dan perawat memberikan layanan terapi psikososial dan kesehatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengecekan suhu tubuh dan kondisi fisik dilakukan secara berkala kepada pemerlu pelayanan. Edukasi tentang jaga jarak sosial dan jarak fisik pun terus disampaikan.
Ahmad Sahidin, Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial menambahkan bahwa perlu adanya ruang karantina sementara yang digunakan saat pemerlu pelayanan datang ke temporary shelter baik melalui rujukan maupun datang sendiri.
Bagikan :