BST Penuhi Kebutuhan Sehari-hari Supir Angkot dan Penjual Kopi

  • BST Penuhi Kebutuhan Sehari-hari Supir Angkot dan Penjual Kopi
  • WhatsApp Image 2020-05-28 at 21.26.40
  • WhatsApp Image 2020-05-28 at 21.26.40(1)
  • WhatsApp Image 2020-05-28 at 21.26.57
  • 15906767252250

Penulis :
OHH Dayasos
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
OHH Dayasos

BEKASI (28 Mei 2020) - Seorang supir angkot dan penjual kopi sangat senang mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) dari Pemerintah. Bantuan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari jelasnya.

Semenjak adanya COVID-19, banyak pekerja harian yang merasakan dampak ekonomi yang luar biasa. Banyak dari mereka yang penghasilannya menurun drastis termasuk para supir angkot dan penjual kopi. Seperti yang dirasakan Bapak Nala (Sopir Angkot) dan Ibu Eza (Penjual Kopi) yang bekerja keras mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarganya.

Dengan adanya BST, mereka merasa sangat terbantu untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Presiden, bantuannya sangat bermanfaat dan akan saya belikan kebutuhan sehari hari" ujar Nala.

Sebagaimana arahan Presiden untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial kepada masyarakat kurang mampu dan terdampak COVID-19, Kemensos RI menargetkan BST untuk Kabupaten Bekasi dapat segera sampai ke penerima. Nominal BST yang diterima sebesar Rp 600.000,-/KK.

Penerima manfaat lainnya, Ibu Eza yang memiliki tiga anak ini sangat senang karena dirinya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Sekarang saya gak bisa berjualan kopi karena COVID-19. Sehari-hari saya berjualan kopi bersama suami saya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saya seneng dapat bantuan, uangnya akan saya belikan kebutuhan sehari-hari di rumah" ujar Eza

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto meninjau langsung proses pendistribusian BST yang dilaksanakan di Kantor Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, hari ini Kamis, (28/05). Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menyalurkan Bantuan Sosial Tunai bagi 9 juta KK sebesar Rp 600.000/KK/bulan selama 3 bulan mulai dari Bulan April, Mei, dan Juni.

“Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah warga di luar penerima PKH dan BPNT, dan yang menerima merupakan keluarga terdampak COVID-19, seperti yang kena PHK dan tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai keluarganya,” tambah Edi Suharto.

Sebanyak 34.970 KK di Kabupaten Bekasi menerima BST, dan 525 KK diantaranya berada di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam proses penyalurannya, Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia sehingga memudahkan para penerima untuk mengambil haknya di lokasi terdekat tempat tinggalnya.

Dalam kunjungannya, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial didampingi oleh Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial, Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS), dan Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM).


Bagikan :