Tujuannya untuk memberikan pengetahuan, keterampilan kepada WNI M KPO agar mampu meningkatkan keberfungsian sosialnya di masyarakat serta mempunyai rintisan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Edi Suharto memberikan arahan pada kegiatan Bimbingan Sosial bagi 340 WNI M KPO di Aula SMKN 1 Praya Kabupaten Lombok Tengah dan 150 WNI M KPO di Aula Rumah Makan Sukma Rasa Kabupaten Lombok Barat. Pemerintah telah berupaya untuk mengatasi permasalahan itu mulai dari hulu hingga hilir, meliputi rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial. Pada kesempatan tersebut diberikan bantuan stimulan usaha kepada 340 WNI M KPO di Lombok Tengah sebesar Rp. 326.400.000,- dan 150 WNI M KPO di Lombok Barat Rp. 144.000.000,- melalui rekening masing-masing. Total bantuan yang diberikan di kedua wilayah tersebut sebesar Rp. 470.400.000,-. Bantuan stimulan usaha diberikan agar para pekerja migran punya embrio usaha, walaupun dengan modal yg tidak terlalu besar.
Bantuan stimulan usaha ini akan memberikan penguatan ekonomi sehingga para pekerja migran punya pekerjaan dan tidak kembali lagi ke luar negeri untuk bekerja," kata Edi. "Bekerja di luar negeri berdampak banyak antara lain meninggalkan keluarga, baik suami maupun istri, anak kurang mendapatkan kasih sayang," pesan Edi.
Bimbingan sosial keterampilan yang diberikan terdiri dari kegiatan praktek kewirausahaan, praktek pengenalan produk, strategi memulai usaha dan strategi pemasaran. Sejak September 2015, WNI Migran bermasalah yang dideportasi dari Malaysia dan telah dipulangkan ke daerah asal tercatat sejumlah 62.729 orang. Provinsi NTB menempati urutan kedua terbanyak WNI Migran bermasalah yang dipulangkan ke daerah asal yaitu sebanyak 3.768 orang. WNI M KPO yang dipulangkan ke daerah asal membutuhkan bantuan reintegrasi sosial yang dapat diakses untuk keberlanjutan kehidupan.
Bantuan reintegrasi sosial berupa pelatihan ketrampilan hidup dan kesempatan ekonomi yang dapat memberikan peran yang penting dalam mendukung pemulihan dan reintegrasi bagi korban perdagangan orang/human trafficking sebagai upaya mencegah terulangnya kembali menjadi korban (retraffick).
WNI M KPO yang dipulangkan ke daerah asal mengalami situasi berisiko yang berlanjut seperti: kekurangan informasi tentang akses bantuan, risiko dan masalah terkait pemulangan seperti jebakan hutang, disharmoni keluarga, retraffick/diperdagangkan kembali, kehilangan dokumen/identitas pribadi hingga mengalami sakit/disabilitas fisik, berlanjut tanpa bantuan, yaitu menjadi rentan diperdagangkan kembali karena tidak mendapat akses pekerjaan yang layak, situasi ekonomi yang memburuk serta jebakan/terlilit hutang.