Direktorat RSKPN Kemensos Diskusi Olah Data Penyaluran Bantuan Reintegrasi
Penulis :
Humas Dit. RSKPN
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Intan Qonita N
JAKARTA (8 Desember 2020) - Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (RSKP NAPZA) terus berupaya untuk membekali korban penyalahgunaan NAPZA yang telah selesai menjalani proses rehabilitasi (masa reintegrasi) dengan berbagai keterampilan agar mereka bisa memiliki kemandirian saat terjun kembali ke masyarakat.
“Jenis-jenis keterampilan yang diberikan kepada mereka mesti bervariasi, mereka minati dan dapat mereka praktekkan. Jangan bersifat regular, mengulang-ulang yang sudah ada. Sekali-kali mari kita berfikir Out of The Box, sepanjang semua itu untuk kebaikan”. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur RSKP NAPZA, Victorious Siahaan pada pembukaan kegiatan Pengolahan Data Hasil Penyaluran Bantuan Reintegrasi dan Pembinaan Lanjut yang dilaksanakan pada tanggal 7 dan 8 Desember 2020 bertempat di Hotel Harper, Jakarta Timur.
Lebih lanjut Victorious menyatakan, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI melalui Direktorat RSKP NAPZA menjadi unit kerja yang mendapatkan amanat untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi, reintegrasi dan pembinaan lanjut terhadap Korban Penyalahgunaan NAPZA. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
Guna mendukung proses kemandirian Korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah mengikuti program rehabilitasi sosial di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tersebut, Direktorat RSKP NAPZA memberikan Bantuan yang merupakan bantuan uang tunai dalam bentuk tabungan kepada 2.320 orang Korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah selesai mengikuti program rehabilitasi sosial dalam lembaga.
Bantuan tersebut ditransfer ke rekening korban penyalahgunaan NAPZA, dengan dipandu pendamping. Bantuan ini dipergunakan untuk membiayai paket dan perlengkapan kursus, biaya paket, perlengkapan pendidikan, dan biaya pelaporan.
Pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu implementasi dari program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).
Layanan ATENSI ini dalam bentuk dukungan pemenuhan kehidupan yang layak, dukungan keluarga, terapi (fisik, psikososial, mental spiritual) serta keterampilan dan kewirausahaan yang tidak hanya berbasis residensial namun lebih diutamakan berbasis keluarga dan komunitas.
Rehabilitasi Sosial bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial dari Korban Penyalahgunaan NAPZA, mampu mengaktualisasikan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki dan bisa menjaga kepulihannya.
Pada proses pelaksanaan pemberian bantuan ini telah dilakukan evaluasi untuk mengetahui keberhasilan program serta sebagai masukkan/rekomendasi bagi pelaksanaan program pemberian di masa yang akan datang.
Bentuk Evaluasi dilakukan dengan mengajukan sejumlah pertanyaan melalui instrumen yang disebar ke Korban Penyalahgunaan NAPZA yang telah menerima bantuan dengan menggunakan aplikasi Google Form. Data yang diperoleh melalui instrumen diolah guna mengetahui tingkat keberhasilan program tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Suradi, Peneliti Utama dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kemensos menyatakan, “Monitoring dan Evaluasi adalah kunci penting demi keberlanjutan suatu program. Semua itu tentu perlu didukung anggaran serta sarana dan prasarana yang memadai. Juga tak kalah penting diperlukan cross check atas laporan digital yang diterima. Terkait dengan program keterampilan bagi Korban Penyalahgunaan NAPZA hendaklah bersifat holistik, integratif, kolaboratif, serta inklusif. Hire orang-orang yang punya keterampilan,” kata Suradi.
Lebih lanjut Suradi menyatakan dalam suatu instrumen (apalagi digital) hendaklah dalam bentuk pertanyaan tertutup karena akan lebih mudah dalam pengolahannya, meskipun akan lebih sulit dalam menyusun instrumennya. Sebaliknya kalau menggunakan pertanyaan terbuka akan sulit dalam pengolahannya.
Pengolahan data Penyaluran Bantuan Reintegrasi ini dilakukan dengan duduk bersama melibatkan 20 orang peserta di lingkungan Kemensos yang terdiri dari Kepala Bidang Pengolahan Data Pusat Data dan Informasi, Kepala Bagian Analisis dan Strategis Biro Perencanaan, Auditor, Peneliti, Perencana Madya dari Sekretariat Dirjen Rehsos, dan Esselon III maupun IV serta staf Direktorat RSKP NAPZA.
Bagikan :