Penulis :
Humas Dit. Rehsos Anak
Editor :
Annisa YH
Penerjemah :
Syilfi Farhati; Karlina Irsalyana
JAKARTA (19 Agustus 2020) - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Harry Hikmat sebagai narasumber dalam webinar Capacity Building "Membangun Kemitraan Strategis dengan Dinas Sosial Setempat" yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
"Semangat yang kita bangun ke depan, bagaimana terbangun kemitraan strategis antara LPAI dengan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota yang efektif dalam rangka upaya memajukan perlindungan anak di seluruh Indonesia," ungkap Harry.
Dirjen Rehsos menjelaskan bahwa sesuai Permensos Nomor 14 Tahun 2016 tentang Posisi Dinas Sosial, terdapat tiga tipe dinas sosial dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah.
Pertama, tipe A untuk intensitas dan beban kerja besar. Kedua, tipe B untuk intensitas dan beban kerja sedang. Ketiga, tipe C untuk intensitas dan beban kerja kecil. "Adanya pembagian tipe dinas sosial tersebut tentu saja akan mempengaruhi tanggung jawab, respon maupun beban kerja terhadap kasus-kasus anak, " kata Harry.
Informasi yang mendalam tentang keberadaan kewenangan untuk memberikan perlindungan anak perlu di sampaikan ke LPA di daerah. Tanpa pengetahuan yang cukup, hubungan kemitraan hanya melihat dari luarnya saja. "Kami berharap, keberadaan LPA Daerah bisa menjembatani dan memastikan langkah-langkah strategis penanganan kasus antara lain manajemen kasus. Jadi fungsi LPA menjadi sangat penting, memastikan kolaborasi diantara berbagai pihak termasuk bergandengan tangan dengan dinas sosial setempat," jelas Harry.
Tingkatan penanganan kasus, upaya pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan anak dari keterlantaran, eksploitasi, kekerasan bahkan diskriminasi bisa dilakukan sesuai dengan tingkatan kasus yang terjadi. Di tengah pandemi COVID-19, perlu dibangun suatu kerjasama konstruktif atas dasar kesetaraan profesional sehingga bisa saling menguatkan dan bahu membahu untuk menjadi super team bukan superman.
Kemensos terus berupaya melakukan hal-hal progresif, nantinya upaya rehabilitasi sosial diposisikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan program lain. Harry menambahkan, salahsatu cara penguatan fungsi koordinasi melalui penerapan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak. "Saat ini, yang perlu diupayakan bersama dalam hal pemenuhan hak anak, hubungan kerja yang sinergis dan harmonis, serta data dan informasi yang bisa di akses," tegas Harry.
Kemensos selangkah lebih maju dalam perlindungan anak berdasarkan tingkat risiko. Kasus anak berisiko tinggi harus dilakukan dengan upaya memastikan hak-hak anak bisa terpenuhi dan terhindar dari risiko lebih lanjut.
Selanjutnya, Dirjen Rehsos juga menjelaskan tentang kemitraan dengan dinas sosial dan stakeholders dalam Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) untuk bisa menangani kasus secara efektif, dengan keterpaduan layanan yang diperlukan dan tanggungjawab oleh lintas sektoral.
"Di tingkat daerah, tanggung jawab pelaksanaan layanan tersebar di seluruh perangkat daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya, dengan melibatkan lembaga masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha dan stakeholder lain yang memiliki perhatian terhadap kesejahteraan dan perlindungan anak," ujar Harry.
Kemensos melalui Balai/Loka Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) sebagai pusat perlindungan dan rehabilitasi sosial di daerah karena memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan langsung.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi pada sesi tanya jawab dengan peserta mengungkapkan pentingnya kerjasama dalam perlindungan anak. "Kita memang harus bekerjasama dengan semua pihak, antara lain dengan Dinas Sosial, Balai/Loka AMPK, Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), termasuk tokoh agama dan masyarakat," ajak Kanya.
Selain itu, dalam perlindungan anak Kemensos juga melaksanakan upaya pencegahan. Hal ini menunjukkan bahwa program yang selama ini berjalan bukan hanya di hilir tapi juga di hulu.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi menyampaikan rencana aksi LPAI terkait sinergitas pemangku kepentingan perlindungan anak yang segera dilakukan. "LPAI akan melakukan penguatan LPA Daerah. Dan juga menggelorakan kembali pemberdayaan masyarakat melalui SPARTA (Seksi Perlindungan Anak Tingkat Rumah Tangga) yang telah dilakukan LPAI sejak tahun 2011," ujar Kak Seto.
Kak Heni selaku Ketua Harian LPAI menguraikan tentang rencana kegiatan Kongres Anak Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 September 2020 dengan melibatkan 1000 anak.
"Dinas sosial mohon memberikan dukungan untuk menyediakan wadah hak partisipasi anak sehingga mereka bisa menyuarakan gagasan dan suaranya. Kami pun berharap anak-anak Indonesia mampu menjadi pelopor dalam mengatasi pandemi COVID-19," harap Kak Heni.
Webinar capacity building yang diikuti 130 orang ini, terdiri dari dinas sosial provinsi/kabupaten/kota, sakti peksos dan LPA provinsi/kabupaten/kota.
Bagikan :